kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Putusan Pengadilan untuk Artalyta Tak Berubah


Kamis, 06 November 2008 / 16:31 WIB


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Kandas sudah harapan Artalyta Suryani, tangan kanan obligor Sjamsjul Nusrjalim, untuk menghirup udara bebas. Pasalnya, majelis hakim pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya. Dalam keputusan vonis tersebut, majelis menjatuhkan vonis yang sama dengan vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) bulan Juli lalu.

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah benar," kata Madya Suhardja, salah satu anggota majelis hakim, lewat pesan singkatnya, Kamis (6/11). Menurut Madya, majelis secara keseluruhan menolak permintaah Artalyta atau Ayin untuk mengurangi atau membebaskan dirinya dari tuduhan hakim terdahulu. "Selain itu, Ayin juga didenda Rp 250 juta dan subsider kurungan lima bulan penjara," lanjut Madya.

Ayin terseret kasus suap pejabat negara, yaitu Jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam persidangan lalu, terungkap bahwa Ayin dengan sengaja memberikan uang sebesar US$ 660 ribu kepada Jaksa Urip sebagai ketua tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI) agar sang jaksa mempetieskan kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut dikhawatirkan Ayin akan menyeret bosnya, Sjamsjul Nursjalim.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×