kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Putusan bebas untuk Misbakhun tak bulat


Sabtu, 28 Juli 2012 / 12:02 WIB
ILUSTRASI. Akar manis


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada mantan anggota DPR Mukhamad Misbakhun ternyata tidak bulat. Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Artidjo Alkostar mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Saya ketua majelis dissenting opinion karena tidak ada alasan hukum membebaskan pemohon," kata Hakim Agung Artidjo Alkostar melalui pesan singkatnya kepada Kompas, Jumat (27/7) malam.

Seperti diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Dengan demikian MA membatalkan putusan kasasi yang memidana Misbakhun dengan hukuman penjara selama setahun.

Meskipun membebaskan mantan anggota DPR tersebut, MA menolak permohonan PK yang diajukan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjono dalam perkara yang sama. Franky tetap dinilai bersalah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan letter of credit (LC) PT SPI ke Bank Century. (Susana Rita/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×