kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Purbaya: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 170 Triliun hingga Mei 2026


Sabtu, 06 Juni 2026 / 17:50 WIB
Purbaya: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 170 Triliun hingga Mei 2026
ILUSTRASI. Pemerintah pastikan restitusi pajak tetap cair, namun ada pemeriksaan ketat. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang berhak. Tercatat, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai Rp 170 triliun.

Angka tersebut turun 15,4% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 200 triliun.

Purbaya menegaskan restitusi tetap dibayarkan. Namun, terhadap klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Restitusi tetap dikeluarkan, cuma kita lihat yang mesti diperiksa ya kita periksa lagi," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Juni, Jumat (5/6).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses audit yang tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pembayaran restitusi pajak. Audit tersebut menjadi sorotan setelah realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 melonjak hingga mencapai Rp 361 triliun.

Baca Juga: Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Purbaya Minta Bea Cukai Lakukan Ini

Purbaya mengungkapkan hingga saat ini audit yang dilakukan BPKP masih berlangsung dan pemerintah belum menerima hasil investigasi tersebut.

"Masih belum dapat hasil investigasinya. Saya akan ke BPKP lagi. Kan 10 tahun itu," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan meminta BPKP melakukan audit atas pembayaran restitusi pajak yang melonjak tinggi pada 2025, yakni mencapai Rp 361 triliun. Audit dilakukan untuk memastikan apakah data dan proses telah sesuai dengan ketentuan.

Purbaya sebelumnya menyampaikan hasil audit BPKP ditargetkan dapat diterima pemerintah pada kuartal II 2026. Namun, hingga awal Juni, hasil pemeriksaan tersebut masih belum rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×