kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM level 4 berlanjut, pasar rakyat dan PKL boleh buka dengan prokes ketat


Minggu, 25 Juli 2021 / 19:26 WIB
PPKM level 4 berlanjut, pasar rakyat dan PKL boleh buka dengan prokes ketat
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Minggu (25/7/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dam Bali.

Kebijakan tersebut diambil setelah melakukan berbagai pertimbangan. Meski telah ada data perbaikan di berbagai sektor, Jokowi menyebut, tren penurunan harus disikapi dengan hati-hati.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Baca Juga: Jokowi: PPKM level 4 berlanjut hingga tanggal 2 Agustus

Jokowi menyebut, aspek kesehatan perlu dihitung secara cermat dalam menangani pandemi Covid-19. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, laju penularan kasus serta rasio keterisian kasur rumah sakit (BOR) telah menurun.

Selain aspek kesehatan, aspek ekonomi mi juga menjadi perhatian pemerintah dalam memutuskan kebijakan. Oleh karena itu, penerapan PPKM level 4 kali ini akan dilakukan sejumlah pelonggaran.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi.

Sejumlah pelonggaran yang dilakukan antara lain membuka pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari. Pasar rakyat diizinkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50%. Pembukaan tersebut dibatasi sampai pukul 15.00.

Selain itu, pelaku UMKM juga diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Selanjutnya: Ini permintaan Kadin bila PPKM level 4 diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×