kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi hingga 4 Oktober, ini aturan yang berubah


Selasa, 21 September 2021 / 06:34 WIB
PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi hingga 4 Oktober, ini aturan yang berubah
ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi hingga 4 Oktober, ini aturan yang berubah


Reporter: Abdul Basith Bardan, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali kembali diperpanjang. Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Jawa Bali kali ini diperpanjang lebih lama. 

Selain PPKM Jawa Bali diperpanjang lebih lama, pemerintah juga kembali mengubah sejumlah aturan. Beberapa ketentuan kegiatan diperlonggar. Apa saja yang diperlonggar?

Pemerintah memutuskan PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 atau selama dua pekan mendatang. Sebelumnya, PPKM Jawa Bali diperpanjang selama seminggu.

PPKM Jawa Bali diperpanjang dua minggu ini kembali pada periode saat awal pandemi. Nah, kini pemerintah kembali mengambil kebijakan agar PPKM Jawa Bali diperpanjang dua minggu karena kasus Covid-19 dalam tren turun.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (20/9) ada tambahan 1.932 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.192.695 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 6.799 orang sehingga menjadi sebanyak 3.996.125 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 166 orang menjadi sebanyak 140.634 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 55.936 kasus. Jumlah ini turun 5.033 kasus dari sehari sebelumnya.

Dengan tren kasus Covid-19 yang menurun, pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan saat PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Pelonggaran aturan tersebut antara lain, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 20 September: Tambah 1.932 kasus baru, tetap patuhi prokes

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.

Pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pembatasan kerja terhadap sektor perkantoran. Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Itulah informasi tentang PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Ingat, meski aturan PPKM Jawa Bali semakin longgar, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Selanjutnya: Indonesia diperkirakan terkena Covid-19 gelombang 3 pada Desember, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×