kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa Bali diperpanjang, anak-anak boleh masuk ke mal


Senin, 20 September 2021 / 17:54 WIB
PPKM Jawa Bali diperpanjang, anak-anak boleh masuk ke mal
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali sampai 4 Oktober 2021. Pelaksanaan PPKM juga makin dilonggarkan lagi. Salah satunya, anak-anak akan dibolehkan masuk ke pusat belanja atau mal. 

Pelonggaran PPKM itu sejalan dengan telah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 20 September: Tambah 1.932 kasus baru, tetap patuhi prokes

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.

Pemerintah juga memberikan pelonggaran terhadap sektor perkantoran. Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Selanjutnya: Pandemi akan menjadi endemik, ini saran Epidemiolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×