kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperpanjang, BI sesuaikan batas waktu pelaporan bank


Selasa, 03 Agustus 2021 / 16:48 WIB
PPKM diperpanjang, BI sesuaikan batas waktu pelaporan bank
ILUSTRASI. PPKM diperpanjang, BI sesuaikan batas waktu pelaporan bank


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas waktu pelaporan tertentu bagi bank umum. Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian batas waktu pelaporan akan berlaku sejak 4 Agustus 2021 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian alias menyesuaikan kondisi kebijakan PPKM.

“Penyesuaian batas waktu pelaporan bank umum ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Baca Juga: Bank diperbolehkan melakukan transaksi DNDF dalam kerangka kerja sama LCS

Adapun, penyesuaian laporan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, batas waktu Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) BUS UUS-Per Kantor ditetapkan menjadi tanggal 9 bulan berikutnya. Sementara batas waktu saat ini adalah tanggal 7 bulan berikutnya.

Dalam hal tanggal 9 jatuh pada hari libur, tetap dilaporkan paling lambat tanggal 9. Laporan yang diterima melewati tanggal 9 bulan berikutnya dinyatakan tidak menyampaikan laporan.  “Ini mulai periode pelaporan Agustus 2021 alias data Juli 2021,” tambah Erwin.

Kedua, Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dalam hal ini, terkait laporan transaksi derivatif lainnya, posisi akhir hari transaksi derivatif (jual beli) bukan investasi dengan pihak asing, rekapitulasi transaksi derivatif (form 203, 204, dan 206) penyampaian laporan pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya.

Pun dengan laporan terkait suku bunga kredit, dan suku bunga deposito berjangka, suku bunga tabungan dan diskonto sertifikat deposito (form 602 dan 603).

Laporan yang diterima melewati pukul 09.00 WIB  hari kerja berikutnya, dinyatakan tidak menyampaikan laporan. Dan ini berlaku mulai tanggal laporan 4 Agustus 2021.

Ke depan, Erwin bilang, BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, BI akan memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal sehingga kegiatan ekonomi dan keuangan nasional akan tetap terselenggara dengan baik.

Selanjutnya: BI raih penghargaan regulator sistemik dan prudensial terbaik di Asia Pasifik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×