Sopir taksi yang provokasi kekerasan ditangkap

Rabu, 23 Maret 2016 | 16:27 WIB Sumber: TribunNews.com
Sopir taksi yang provokasi kekerasan ditangkap


JAKARTA. Polda Metro Jaya sudah membekuk FY (31), sopir taksi yang memprovokasi sesama sopir untuk melakukan aksi kekerasan pada unjuk rasa, Selasa (22/3).

FY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan provokasi melalui media sosial, Facebook. Ia mengajak seluruh sopir taksi yang ada di Jabodetabek untuk ikut turun demo dan mengajak peserta demo membawa senjata baik benda tumpul maupun benda tajam.

Setelah diselidiki, aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menemukan postingan FY di media sosial, Facebook. Akhirnya, FY diamankan di salah satu pool taksi di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3) malam.

"Tersangka dan barang bukti diamankan pada (Selasa) malam pukul 21.30 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, Rabu (23/3).

Sebelumnya, FY sudah saling ejek dengan sopir taksi online. Kemudian, tersangka terpancing emosi, sehingga pada 20 Maret 2016, tersangka yang sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan di PT BB itu memposting status di akun Facebook miliknya.

'Saya mengajak rekan2 dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK dan semua pool sejabodetabek untuk menghadiri Demo besar-besaran pada hari Selasa, 22 maret 2016, di depan istanah negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotov, antisipasi jikalau Uber sama Grab lewat, langsung bantai'.

Selain itu, tersangka memposting gambar senjata tajam berupa parang dan arit yang diberi judul oleh tersangka 'Alat Perang untuk tanggal 22 Maret 2016'.

"Ini membahayakan keamanan Jakarta. Saya harap situasi Jakarta tak terprovokasi aman dan kondusif. Salah satu penyebab yang memprovokasi sudah ditangkap," kata Mujiono.

Untuk sementara, FY mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Acer warna hitam, dan empat dan 4 lembar printout dari akun Facebook a.n FY.

FY disangkakan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 160 KUHP. FY diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Sejauh ini belum diketahui motif atau alasan FY memposting tulisan bermakna ajakan untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru