Polda Jateng waspada cegah peredaran obat PCC

Jumat, 15 September 2017 | 21:55 WIB Sumber: Antara
Polda Jateng waspada cegah peredaran obat PCC


NARKOBA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan antisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di wilayah hukum setempat dengan menjalin kerja sama bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang.

"Kami tentu tidak ingin kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, terjadi di sini. Untuk itu, kami terus melakukan konsolidasi dengan BPOM," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono ditemui usai menjadi narasumber kuliah tamu Universitas Muria Kudus (UMK) di Auditorium UMK di Kudus, Jumat.

Ia mengingatkan, masyarakat agar tidak mencoba-coba mengonsumsi narkoba.

Menurut dia, peredaran narkoba memang tidak hanya pada kalangan tertentu, melainkan menyasar semua elemen.

"Mahasiswa termasuk salah satu kelompok yang rentan terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Untuk itu, dia mengajak, semua pihak, khususnya mahasiswa perlu diberi pemahaman tentang bahaya narkoba.

Selain memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, lanjut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan keimanan dan ketakwaannya.

"Jika keimanan dan ketakwaan semakin meningkat, setidaknya bisa memilih mana yang baik dan tidak serta memiliki rasa bahwa narkoba merupakan pilihan yang salah," ujarnya.

Kasus yang marak terjadi di Jateng, kata dia, tidak hanya masalah narkoba, termasuk minuma keras oplosan juga menjadi perhatian karena kasus yang terjadi sering menimbulkan korban cukup banyak.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menambahkan, bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba sudah dilakukan jauh sebelumnya.

"Beberapa kali, kami melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak, termasuk kalangan pelajar tentang bahaya narkoba," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Polres Kudus juga mewaspadai peredaran obat-obatan terlarang jenis hexymer, menyusul adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan obat yang masuk obat keras (daftar G) tersebut.

Terkait kasus penyalahgunaan obat PCC, kata dia, Polres Kudus akan berupaya mencegah peredarannya di Kudus.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus terkait hal itu," ujarnya.

Obat PCC, lanjut dia, merupakan obat harus dengan resep dokter dan dikonsumsi untuk orang yang sedang sakit, bukannya untuk orang yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina

Terbaru