kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU diperpanjang, saham BUMI diburu


Jumat, 10 Juni 2016 / 16:10 WIB
PKPU diperpanjang, saham BUMI diburu


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terlihat atraktif pada perdagangan hari ini, Jumat (10/6). Saham BUMI melejit hingga 34% ke level Rp 67 per saham dari level hari sebelumnya Rp 50 per saham.

Saham emiten tambang milik Bakrie Grup ini ditransaksikan dengan volume hingga 2 juta saham. Kenaikan harga saham itu nyaris membuat saham BUMI menyentuh batas atas auto rejection. Kenaikan aktivitas transaksi juga terjadi di saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), yang naik 8% ke level Rp 54 per saham.

Melejitnya saham BUMI ditengarai karena perseroan mendapatkan masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari. Dalam surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/6), Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, ada beberapa kreditur dengan jumlah nilai tagihan yang cukup besar yang belum terverifikasi.

Sehingga, BUMI tidak bisa melakukan agenda pemugutan suara terkait proposal perdamaian yang dijadwalkan 6 Juni lalu. Rapat pembahasan dan pemungutan suara itu akan dilakukan pada 27 Juni 2016 dan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 30 Juni 2016.

"Sesuai dengan arahan Hakim Pengawas, maka dalam rapat kreditor pada 6 Juni 2016, diberikan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap berdasarkan aklamasi dari seluruh kreditor yang hadir," ujar Dileep.

Sebagai informasi, total tagihan BUMI saat ini sebesar Rp 138 triliun yang terdiri dari 142 kreditur yang telah terverifikasi. Sementara itu, masih ada 72 kreditur lain dengan nilai piutang Rp 29 triliun yang belum melalui proses pencocokan tagihan dari tim pengurus. Dalam proposal perdamaian, BUMI berencana menukar sebagian besar utang dengan saham perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×