kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina layangkan somasi ke pemilik kapal MV Ever Judger


Kamis, 26 April 2018 / 14:55 WIB
Pertamina layangkan somasi ke pemilik kapal MV Ever Judger
ILUSTRASI. Pembersihan tumpahan minyak di Pantai Kilang Mandiri, Balikpapan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui Kantor Pengacara Otto Hasibuan & Associates akan segera melayangkan somasi kepada pemilik Kapal MV Ever Judger yang berbendera Panama yang diketahui dimiliki oleh Holding Company Limited, British Virgin Island. Somasi tersebut terkait peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Menurut Otto Hasibuan, terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan telah merugikan nama baik Pertamina. Pasalnya peristiwa tersebut terjadi bukan karena adanya kebocoran pipa minyak Pertamina.

Namun tumpahan minyak terjadi karena adanya patahan pipa minyak Pertamina yang disebabkan oleh pihak ketiga, yaitu Kapal MV Ever Judger. Otto menyebut Pertamina tidak asal menunjuk Kapal MV Ever Judger, tetapi berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan.

Salah satunya adalah pemeriksaan dari PT. Dewi Rahmi (Derra Diving) yang juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) yang menyatakan bahwa telah terjadi pengrusakan pipa milik PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan yang diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang dan kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah.

"Ini bukan bocor tapi patah. Kalau patah tidak ada yang salah buat Pertamina. Saya menghimbau tolong dicek kembali, dengan fakta yang dicek, ini bukan bocor tapi patah dan ini bukan kesalahan Pertamina. Orang yang lakukan pelanggaran itulah yang harusnya dijatuhi sanksi," tegas Otto dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/4) di Jakarta.

Selain itu, Otto juga bilang dalam somasi tersebut, Pertamina menuntut ganti rugi dari pemilik kapal. Pasalnya sejak kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Pertamina telah kehilangan minyak sekitar 40.000 barel per hari (BPH).

Selain itu, Pertamina juga telah membantu dan membayarkan ganti rugi kepada para korban. Ditambah lagi upaya penanggulangan dampak tumpahan minyak terhadap lingkungan Teluk Balikpapan.

Otto menyebut seluruh biaya yang dikeluarkan Pertamina akibat kejadian tersebut akan dituntut kepada pemilik kapal MV Ever Judger. Sayangnya Otto masih belum menyebut total kerugian karena masih dalam perhitungan Pertamina.

"Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat kejadian ini akan kami ajukan sebagai beban tergugat termasuk minyak. Berapa triliun itu biayanya, saya tidak tahu persis, itu lagi dihitung Pertamina," ungkap Otto.

Dengan somasi ini, Otto berharap pemilik kapal dan pihak-pihak terkait bisa sukarela bertemu dengan pihak Pertamina untuk membahas ganti rugi. "Kami lihat dulu satu-satu, operator, owner, nakhoda, kami dengar. Kalau datang dengan itikad baik kami selesaikan dengan baik," katanya.

Dengan begitu Otto berharap ganti rugi akibat patahan pipa minyak di Teluk Balikpapan tidak perlu melalui pengadilan. "Ini common practice, kami sebagai lawyer berupaya mendapatkan itu (ganti rugi) tanpa pengadilan. Siapa tahu sukarela mau lakukan ganti rugi tanpa pengadilan. Kami somasi, kami bicata kerugian segini, kalau dia tidak mau ganti baru kami berupaya ke pengadilannya," kata Otto.

Pasalnya jika melalui proses pengadilan, Pertamina kemungkinan besar harus mengajukan tuntutan kepada Holding Company Limited yang berlokasi di Kepulauan Virgin Inggris. Jika Pertamina mau menuntut operator kapal, maka Pertamina harus mengajukan tuntutan ke pengadilan di Hongkong. Pasalnya operator kapal MV Ever Judger yaitu Fleet Management Ltd merupakan perusahaan asal Hongkong.

"Kami baru mengetahui kapal ini dari Virgin Island. Apa dia betul pemiliknya, nahkoda kan tanggung jawab owner, dan bagaimana operatornya juga tanggung jawab owner atau tanggung bersama-sama. Kalau ada pihak-pihak lain yang akan kami gugat akan kami gugat di Indonesia, atau gugat juga ke Virgin Island atau Hongkong,"jelas Otto.

Sementara pihak lainnya seperti pemilik batubara yang diangkut oleh Kapal MV Ever Judger sejauh ini tidak terkait terhadap peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. "Ada pemilik kapal, ada operator, ada nahkoda, ada pengangkut, ada pemilik barang disana. Dalam hal ini pemilik barang tidak ada kaitannya,"pungkas Otto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×