kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan 6 Blok Niko ditolak


Rabu, 18 Februari 2015 / 11:35 WIB
Perpanjangan 6 Blok Niko ditolak
ILUSTRASI. Sejumlah emiten siap memetik berkah dari perluasan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menolak keinginan kontraktor minyak dan gas bumi (migas) asal Kanada, Niko Resources untuk memperpanjang kontrak di enam blok migas yang saat ini masih berstatus sebagai ladang eksplorasi. Pertimbangan penolakan ini lantaran mereka tak kunjung menemukan sumberdaya mineral di blok ini.

Adapun keenam blok migas itu adalah, Blok Ganal, Blok Bone Bay, Blok West Sageri, Blok Semai V, Blok Seram, dan Blok South Matindok. "Kami tolak perpanjangan karena komitmen tidak tercapai," kata Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler SKK Migas Zuldadi Rafli  kepada KONTAN, Senin (16/1).

Dengan begitu, pemerintah akan kembali menawarkan enam blok migas tersebut kepada investor atau kontraktor migas, melalui mekanisme lelang. Hanya pemerintah belum memberikan kepastian kapan akan melelang enam blok tersebut dan siapa saja kontraktor migas yang berminat untuk meneruskan eksplorasi yang telah dirintis Niko Resources.

Vice President and  Chief Financial Officer (CFO) Niko Resources Glen Valk dalam pernyataan tertulis akhir pekan lalu mengutarakan, pihaknya sejatinya sudah berusaha mendapatkan perpanjangan masa eksplorasi pada enam blok migas di Indonesia tersebut. Niko juga mengajukan perpanjangan kontrak yang berakhir November 2014 lalu. Nah dalam pengajuan kontrak itu Niko meminta perpanjangan masa eksplorasi menjadi 10 tahun atau bertambah empat tahun dari kontrak lama yang sepanjang enam tahun.

Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Niko Resources mengenai berapa besar investasi yang telah mereka keluarkan selama masa eksplorasi. Selain itu Niko juga tidak memperinci berapa besar potensi sumber daya mineral di enam blok tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto, saat ini pemerintah memang tengah berupaya untuk menertibkan perizinan dan kontrak eksplorasi minyak dan gas. Tujuannya agar sumberdaya migas yang ada bisa dioptimalkan.

Namun, demikian memang dalam beleid yang berlaku saat ini, belum ada aturan tentang perpanjangan blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi. "Hanya mengatur soal blok migas yang sudah habis masa kontraknya," kata dia.

Sebagai catatan, pada Oktober 2014 lalu, Niko Resources menjual interest di tujuh blok migas di Indonesia kepada Ophir Energy, yakni West Papua IV, Aru, North Makassar Strait, North Ganal , Obi, Kofiau dan blok Halmahera -Kofiau. Nilai akuisisi US$ 31,3 juta dengan pembayaran lanjutan hingga US$ 56 juta jika eksplorasinya sukses. Penyelesaian  transaksi menunggu persetujuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×