kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha otomotif pelajari aturan insentif PPnBM


Senin, 01 Oktober 2018 / 19:23 WIB
Pengusaha otomotif pelajari aturan insentif PPnBM
ILUSTRASI. Manufaktur otomotif


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memformulasikan skema insentif fiskal yang lebih menarik sesuai kebutuhan pelaku usaha saat ini. Fasilitas perpajakan yang dimaksud adalah super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dinilai mampu meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan di sektor industri manufakur. 

Menanggapi hal ini, para pebisnis otomotif  mengaku akan mempelajari aturan insentif yang akan diterbitkan pemerintah.

Bambang Kristiawan, Head of PR & CSR Dept PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menjelaskan, Mitsubishi mendukung pemerintah untuk melakukan harmonisasi aturan PPnBM. Mitsubishi akan mempelajari harmonisasi ini sejauh mana akan berimbas terhadap produk-produknya "Mengenai kendaraan listrik kita semakin yakin pemerintah akan serius untuk masuk ke era low carbon dan new energy vehicle, tentunya ini yang ditunggu-tunggu oleh Mitsubishi ataupun produsen mobil listrik lainnya untuk bisa masuk ke pasar Indonesia," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).

Mukiat Sutikno, Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia menjelaskan akan mempelajari lebih lanjut bila aturan resminya sudah terbit. "Kami aware tentang proposal tersebut dan menurut saya baik karena low emission cars akan lebih bermanfaat serta akan mengurangi polusi di Indonesia," kata Mukiat, Senin (1/10).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur. Apalagi, menurutnya, gairah pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis.

Airlangga bilang, beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha antara lain adalah super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). “Insentif super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi,” jelasnya dalam keterangan pers, Minggu (30/9).

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema super deductible tax kepada Kementerian Keuangan. Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200%, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300%.

“Penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” paparnya.

Kemperin juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ungkapnya.

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0%-50%.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0%-30%.

Airlangga optimistis, apabila insentif-insentif fiskal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di dalam negeri, pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5% pada tahun 2019 dapat tercapai. Sektor unggulan yang akan menopang pertumbuhan manufaktur pada tahun depan, antara lain industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta kosmetika.

Catatan saja, selain harmonisasi pajak PPnBM, Airlangga menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar. Dalam aturan itu, rencananya investor diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 %. “Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM),” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×