kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta pemerintah awasi impor


Minggu, 28 Oktober 2018 / 19:49 WIB
Pengusaha minta pemerintah awasi impor
ILUSTRASI. Industri Ban


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) sesuai amanat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XV, Kementerian Perdagangan melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (impor dari border ke post border).

Artinya dengan aturan ini, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sudah berlaku pada 1 Februari 2018.

Hanya saja tanpa pengawasan ketat impor ilegal pun terjadi. Hal ini membuat produsen dalam negeri pun menjadi dirugikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan dengan adanya aturan post border membuat impor pada kuartal I-2018 melonjak 127%. Padahal saat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban membuat impor ban tahun 2017 berkurang 54%. Tetapi peraturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06 tahun 2018.

"Kebijakan pemerintahan yang salah akibatnya jauh di bidang industri. Akibatnya tahun ini penjualan ban nasional diprediksi bisa turun 15% akibat impor besar di semester pertama tahun ini," kata Aziz kepada Kontan.co.id, Minggu (28/10).

Sebagai informasi, Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) memproyeksi tahun ini penjualan ban roda empat bisa mencapai 77 juta - 78 juta ban. Sedangkan untuk roda dua diproyeksi bisa mencapai 65 juta - 66 juta ban.

Aziz bersyukur karena pada September lalu pemerintah resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Dalam aturan tersebut khususnya industri ban dikenakan PPh 22 untuk industri ban yang naik dari 2,5% menjadi 7,5%.

"Ini sedikit mengurangi impor tapi belum bisa menutup kerugian perusahaan ban di periode Januari sampai agustus," katanya.

Apalagi perang dagang yang terjadi membuat produk China tidak bisa masuk ke Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat Indonesia menjadi tujuan produk ban China masuk ke Indonesia.

Sedangkan industri baja nasional saat ini juga sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Salah satu yang terkena dampak dari aturan ini yakni emiten baja PT Krakatau Steel (Persero). Silmy Karim, Direktur Utama Krakatau Steel menjelaskan industri baja di hilir mayoritasnya adalah perusahaan swasta. Perusahaan baja hilir tidak bisa berkembang karena banyak produk impor yang mudah masuk ke Indonesia.

Padahal perusahaan swasta ini adalah pembeli dari produk Krakatau Steel. "Mereka sudah sangat sulit bahkan banyak yang sudah tidak bisa bayar cicilan bank," kata Silmy kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Silmy menambahkan aturan ini awalnya tujuannya baik karena mempersingkat dwelling time di pelabuhan. Tetapi saat implementasinya ternyata menghancurkan industri baja.

Direktur baru Krakatau Steel ini mengaku perlu ada bantuan Bea Cukai ikut mengawasi impor. Selain orangnya lebih banyak, supporting alat utk mengecek baja juga mereka punya. "Sedangkan kementerian perdagangan dari sisi jumlah orang maupun alat sangat minim," jelasnya

Silmy mengaku jika sampai akhir tahun tidak kunjung terbit aturan revisinya, akan banyak korban di industri,. Dan jika industri sudah rusak, mengembalikannya akan sulit. "Saya yakin tahun depan industri akan membaik, syaratnya revisi Permendag 22 dengan adanya kontrol izin impor," kata Silmy.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Elisa Sinaga menjelaskan sesungguhnya aturan ini baik karena tujuannya untuk mempersingkat dwelling time di pelabuhan. Hanya saja perlu ada pengawasan agar impor ilegal tidak masuk dengan mudah.

"Impor keramik yang legal tahun lalu saja mencapai 62 juta meter persegi (m²) tetapi tahun ini bisa naik 70 juta meter persegi (m²)," kata Elisa kepada Kontan.co.id, Minggu (28/10).

Sejatinya pemerintah sudah mulai mengawasi lonjakan impor keramik lewat Safeguards. Tercatat, sejak 29 Maret 2018 Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulaimelakukan penyelidikan safeguards atas lonjakan volume impor ubin keramik yang masuk ke Indonesia. "Tetapi baru pas PPh 22 kemarin berlaku sedikit berkurang lonjakan impornya," katanya.

Saat ini kebutuhan keramik sekitar 360 juta-370 juta m². Tahun depan ASAKI menargetkan bisa ada pertumbuhan 10%. Didukung oleh kenaikan permintaan sektor ekonomi dan juga properti.

Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, menyetujui bila aturan ini untuk mempermudah masuknya bahan baku ke Indonesia. Karena pengawasannya juga lebih mudah sebab pelak industrinya jelas dan domisilinya tetap.

Tetapi Fajar menilai untuk barang jadi perlu pengawasan ekstra karena potensi penyelewengan dan kesalahan pelaporan post border akan lebih besar."Juga pelakunya banyak serta domisilinya menyebar dari rumah sampai gudang," kata Fajar.

Adapun permintaan produk petrokimia yang meliputi Polyethyelene (PE), Polyprophylene (PP), Polystyrene (PS) dan Polivinil Klorida (PVC) sepanjang 2018 sebanyak 6 juta ton. Atau naik dari tahun lalu sebanyak 5,83 juta ton. Dengan rincian produksi dalam negeri baru mampu mensuplai sebanyak 2,6 juta ton, produk daur ulang (recycle) mencapai 1,6 juta ton dan impor sekitar 1,8 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×