Pengusaha keberatan dengan penetapan UMSP DKI Jakarta yang baru

Rabu, 13 Februari 2019 | 17:42 WIB   Reporter: Tane Hadiyantono
Pengusaha keberatan dengan penetapan UMSP DKI Jakarta yang baru


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Peraturan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang baru-baru ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kritik. Pihak pengusaha merasa Pergub ini melangkahi Peraturan Menteri Tenagakerja akan komposisi upah minimum serta merasa tidak mendapat sosialisasi yang cukup sebelum aturan tersebut disahkan.

Nurjaman Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa terbitnya aturan ini tidak sesuai karena pihaknya tidak menyepakati UMSP. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum mengindikasikan Pergub ini melangkahi aturan tersebut.

Hal ini terjadi karena dalam Permen 15/2018 Pasal 14 menyebutkan bahwa bila tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat maka UMSP tidak akan ditetapkan. "Kami di APINDO mendapatkan 20 surat terkait keberatan akan terbitnya pergub tersebut," jelasnya, Rabu (13/2).

Surat tersebut menurutnya berasal dari berbagai perusahaan dan asosiasi yang bergerak dalam bidang otomotif, makanan dan minuman, tekstil serta ritel yang menyuarakan keberatan akan aturan Pergub ini.

Untuk saat ini Nurjaman menyatakan pihaknya masih belum akan melakukan penangguhan terhadap aturan ini. "Tapi kami melihat ada potensi bagi anggota asosiasi dan perusahaan untuk mengajukan banding ke PTUN akan hal ini," katanya. Walau demikian ia masih menunggu kajian lebih dalam dari rekan-rekan pengusahanya.

Dalam aturan Pergub nomor 6 tahun 2019 yang diundangkan pada 23 Januari 2019 ini menertapkan 11 sektor dengan 80 sebsektor yang akan menerima UMSP. Singkatnya sektor yang dilibatkan adlaah sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektornik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.

Kemudian ada juga sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi serta sektor ritel. Kenaikan tiap subsektor berkisar 5%-8%.

UMSP tersebut memang hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Kemudian bagi buruh yang masa kerjanya diatas ketentuan itu akan mendapatkan perhitungan upah berdasarkan kesepakatan antar perusahaan dan pekerja atau serikatnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima surat penangguhan sama sekali. "Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan siap dan bisa," jelasnya.

Adapun bila pengusaha dan asosiasi masih menyuarakan keberatan, ia membuka kesempatan untuk mengkaji lagi perhitungan UMSP namun untuk penerbitan periode berikutnya. "Tidak bisa untuk yang saat ini karena kan sudah fix," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru