Pengusaha DKI minta kenaikan UMP 2019 di kisaran 4,5%-5%

Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:59 WIB   Reporter: Umi Kulsum
Pengusaha DKI minta kenaikan UMP 2019 di kisaran 4,5%-5%

ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dinilai sangat membebani dunia usaha saat ini. Pengusaha meminta kenaikan UMP hanya di kisaran 4,5%-5%.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang saat ini terjadi justru semakin menambah beban biaya operasional perusahaan.

"Untuk itu pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03% atau di kisaran 4,5% sampai 5%. Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira," kata Sarman dalam siaran pers, Selasa (23/10).

Lebih lanjut, menurutnya, pengusaha tetap punya komitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun. Maka itu, angka kenaikan yang diminta tersebut merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha.

Rencananya pada Rabu (24/10) besok, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur.

Selanjutnya Gubernur akan mengumumkan dan menetapkan UMP 2019 pada 1 November berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

"Diharapkan sidang nanti berjalan lancar penuh pengertian menyikapi kondisi ekonomi yang kita hadapi saat ini. Keinginan buruh meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20% sampai 25 % sah-sah saja akan tetapi harus juga kita melihat situasi dan kondisi saat ini," ungkapnya

Sarman berharap kondisi ekonomi nasional cepat pulih kembali, nilai rupiah semakin menguat sambil juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing.

Selain itu, dalam menghadapi era digitalisasi yang semakin canggih akan berdampak pada banyaknya aktivitas bisnis yang akan diambil alih oleh mesin maka dibutuhkan SDM tenaga kerja yang memiliki skill.

"Menghadapi ini tidak bisa lengah karena ketidaksiapan menghadapi era millenial atau digital berpotensi kehilangan pekerjaan dan menambah pengangguran," terangnya

Pengurus Serikat Pekerja lanjut dia, saatnya memasukkan masalah ini dalam program kerja unggulan sehingga perkembangan teknologi ini dapat dimanfaatkan para pekerja meningkatkan skillnya dan peluang menjadi pelaku-pelaku usaha baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru