kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang keluhkan minimnya edukasi perpajakan


Jumat, 08 Desember 2017 / 09:25 WIB
Pengembang keluhkan minimnya edukasi perpajakan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan perusahaan pengembang Real Estate Indonesia (REI) mendorong dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan pembekalan dan wawasan mengenai perpajakan kepada pengembang.

Maklum, pengetahuan perpajakan sangat diperlukan oleh developer. Apalagi pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan semakin ketat melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada wajib pajak (WP) yang dianggap belum melakukan pelaporan secara baik dan benar.

Hingga akhir 2017, Ditjen Pajak menargetkan pemasukan sebesar Rp 45 triliun dari WP baik orang pribadi (OP) maupun badan yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penindakan pajak.

Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Perpajakan, Budi Hermawan saat ini perubahan aturan perpajakan cepat sekali, sehingga banyak pengembang belum atau terlambat mengetahuinya lantaran sosialisasi yang kurang terlebih bagi pengembang di daerah. Akibatnya, sering kali berdampak terhadap kerugian usaha.

“Harus diakui keterbatasan sosialisasi dan pelatihan perpajakan bagi pengembang ini memang belum merata dilakukan, dan hal tersebut menjadi kendala bagi developer dalam bisnisnya," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (8/12).

Kurangnya sosialisasi terkait perpajakan terjadi karena berbagai faktor antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang melakukan penyuluhan pajak terutama di daerah-daerah, faktor infrastruktur yang membuat daerah sulit menjangkau kantor pajak, keterbatasan anggaran untuk sosialisasi.

Oleh karena itu, REI sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan yang bertujuan memberikan edukasi perpajakan seperti Workshop Smart on Tax Property yang diadakan Smart Property Consulting (SPC) baru-baru ini. Saat ini, REI terus mendorong lebih banyak lagi kegiatan pelatihan pajak.

Terkait perpajakan, ada beberapa isu yang menjadi fokus REI sekarang. Pertama, pemungutan pajak final dan non-final. "Kalau dari aspirasi pengembang, sebaiknya pajak properti diberlakukan final saja karena lebih praktis dibanding dipungut secara non-final. "kata Budi.

Kedua, masalah rencana perubahan aturan perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah termasuk revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Budi bilang, pihaknya terus mengawal revisi aturan itu agar jangan sampai nantinya saat sudah rampung malah mendatangkan masalah baru.

“REI juga mengawal agar wajib pajak (WP) pengembang yang sudah ikut program tax amnesty jangan sampai saat akan melakukan AJB ditagih lagi karena kan sudah mengikuti pengampunan pajak,” papar Budi.

Sementara Managing Director SPC, Muhammad Joni mengatakan pelaku usaha properti perlu memahami pajak-pajak di bisnis properti. Pemahaman ini mencakup jenis dan tata cara pengenaan terhadap pajak karena akan berpengaruh terhadap harga (pricing) yang menjadi beban konsumen.

"Ketidakpahaman terhadap masalah ini berdampak kepada penetapan harga jual yang tidak tepat sehingga produk properti yang ditawarkan kurang kompetitif dan tidak direspon pasar." kata Joni.

Kurangnya informasi hukum perpajakan juga berdampak negatif terhadap bisnis developer. "Adanya tindakan penghindaran pajak dengan cara-cara yang tidak legal dapat mengantarkan pelaku usaha properti kepada ancaman hukuman. Sanksinya bukan main-main, karena instansi pajak dapat melakukan kurungan badan (sandera) atau gijzeling kepada wajib pajak yang terbukti membandel,” ungkap Joni.

Sementara jika pengembang mendapat informasi yang utuh dan literasi perpajakan, serta menghitung dengan cermat nilai objek transaksi properti, maka pelaku usaha properti makin patuh dan mencegah ancaman penindakan.

Selama ini, SPC melihat informasi mengetahui hukum dan aturan pajak belum merata terlebih pengembang menengah bawah di daerah. Padahal, isu pajak ini menjadi salah satu kendala yang paling banyak dikeluhkan developer.

Oleh karena itu, SPC menilai literasi perpajakan kepada pengembang diperlukan baik melalui workshop maupun cara digitalisasi informasi perpajakan yang dapat menjangkau lebih banyak khalayak developer.

"Ke depan, SPC akan lebih giat melakukan workshop untuk developer termasuk mengenai topik perpajakan termasuk membangun sinergi atau kerja sama pelatihan dengan asosiasi-asosiasi pengembang seperti REI." tambah Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×