Pengacara Buni Yani tuding jaksa pilih kasih

Selasa, 08 Agustus 2017 | 15:11 WIB Sumber: Kompas.com
Pengacara Buni Yani tuding jaksa pilih kasih


BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8).

Ketua Majelis Hakim, M Sapto, menyampaikan keputusan itu setelah bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani.

Irfan Iskandar, salah satu anggota tim kuasa hukum Buni, menilai, jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lain yang dipaksa hadir, sementara paksaan tidak dilakukan kepada Basuki.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki akan merugikan kliennya karena tim kuasa hukum tidak bisa memberi kritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” tuturnya.

Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama lain waktu.

Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin oleh Andi M Taufik mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP kesaksian Basuki Tjahaja Purnama.

“Kami sudah menyampaikan surat panggilan dan sudah ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama. Namun saksi memohon melalui majelis hakim, memohon tidak bisa hadir karena jarak cukup jauh dan hal-hal lain. Kami memohon surat penyidikan tersebut bisa dibacakan,” kata Andi dalam sidang.(Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Ahok Batal Jadi Saksi, Pengacara Buni Yani Tuding Jaksa Pilih Kasih

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru