kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak hingga Agustus 2021 telah mencapai 64,8% dari target


Jumat, 24 September 2021 / 11:20 WIB
Penerimaan pajak hingga Agustus 2021 telah mencapai 64,8% dari target
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerimaan pajak hingga Agustus 2021 telah mencapai 64,8% dari target


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, penerimaan pajak sudah 60% dari target 2021 yakni Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari APBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan pendapatan pajak yang positif tersebut sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi efek dari pelonggaran penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Misalnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dari Januari hingga Agustus 2021 tumbuh 12,6% dibandingkan dengan periode sama Januari-Agustus 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 6,2%.

"Meskipun kita menghadapi PPKM level 4, namun PPN dalam negeri per Agustus ini menunjukkan tren yang bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (23/9).

Baca Juga: Pemerintah akan larang ekspor nikel olahan 30%-40%, investasi smelter bisa terhambat

Begitu juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dari Januari hingga Agustus 2021 tumbuh positif 2,3% setelah berkontraksi di periode serupa 2020 yaitu 5,3%. Salah satu penyebabnya adalah adanya pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan.

PPN impor juga mengalami pertumbuhan signifikan efek mulai aktifnya kegiatan perdagangan yakni tembus 27,8%. Padahal di periode serupa tahun lalu kontraksi 17,6%.

Meski begitu penerimaan beberapa pajak masih mengalami kontraksi, meski sudah turun dari periode sebelumnya. Misalnya PPh 22 impor masih kontraksi 9,9% hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Ekspor nikel olahan kadar 30%-40% dilarang, investasi smelter bisa terhambat

Namun sudah membaik dari periode sebelumnya yang terkontraksi 38,4%. Begitu juga penerimaan PPh badan yang masih kontraksi 2,8%, turun dari periode sebelumnya yang masih mengalami kontraksi 27,5%.

Melihat pencapaian tersebut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tahun ini bisa tercapai. "Extra effort harus terus dilakukan," katanya.

Ia sarankan pemerintah gencar mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), supaya kekurangan bayar pajak bisa terpenuhi.

Selanjutnya: Penerimaan bea cukai hingga Agustus 2021 mencapai Rp 158 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×