kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.002,60   -9,00   -0.89%
  • EMAS1.194.000 -0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan cukai hasil tembakau pada Desember 2021 diprediksi lebih tinggi


Senin, 27 September 2021 / 16:24 WIB
Penerimaan cukai hasil tembakau pada Desember 2021 diprediksi lebih tinggi
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Penerimaan cukai hasil tembakau pada Desember 2021 diprediksi lebih tinggi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 111,1 triliun periode akhir Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 17,8% dibandingkan Agustus 2020 yang senilai Rp 94,4 triliun. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Syarif Hidayat, memperkirakan, prospek CHT ke depannya terutama pada Desember 2021, realisasinya akan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

“Prospek penerimaan CHT, terutama di bulan Desember realisasinya diperkirakan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Senin (27/9).

Baca Juga: Cukai rokok diprediksi bakal kembali naik, ini rekomendasi analis untuk saham rokok

Kenaikan tersebut, diterangkan Syarif karena disebabkan oleh kebijakan untuk memberikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Syarif mengatakan kebijakan atau dukungan tersebut yaitu berupa relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai, dimana jangka waktu normal yang 60 hari menjadi 90 hari yang sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK93/2021.

Akan tetapi, dia mengatakan, atas pemesanan pita cukai yang jatuh tempo penundaannya melewati 31 Desember 2021 (pemesanan bulan Oktober), jatuh tempo penundaan tidak boleh melewati tahun berjalan atau pada tanggal 31 Desember 2021.

Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau di bulan Desember 2021 sekitar 50% atau bahkan lebih, dibandingkan rata-rata penerimaan bulanan cukai hasil tembakau.

“Peningkatan tersebut disebabkan karena penerimaan bulan Desember 2021, akan menerima pelunasan pemesanan pita cukai yang berasal dari bulan September dan Oktober,” pungkasnya. 

Selanjutnya: Kemenkeu akan umumkan kenaikan tarif cukai rokok, simak rekomendasi analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×