kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penentuan Cukai Rokok Ditetapkan Proporsional


Jumat, 09 April 2010 / 06:35 WIB
Penentuan Cukai Rokok Ditetapkan Proporsional


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Penentuan cukai rokok untuk industri sudah ditetapkan secara proporsional berdasarkan kemampuan industri. Misalnya, untuk tarif cukai pabrik SKT skala kecil sebesar Rp 65 per batang, sedangkan untuk pabrik SKT skala besar tarif cukainya Rp 320 per batang.

"Pemerintah sudah memberikan keringanan dengan menetapkan tarif cukai lebih rendah untuk pabrik kecil," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Warsono.

Menurutnya, komposisi penetapan tarif cukai rokok ini sudah seimbang karena disesuikan dengan kemampuan masing-masing industri.

Meski begitu, ia mengakui persaingan di industri rokok memang cukup ketat. Ini terkait dengan roadmap industri rokok ditahun 2014 nanti yang membatasi produksi rokok sebesar 260 miliar batang. Sehingga, hanya perusahaan yang kuat yang mampu menghadapi persaingan ini.

Untuk menghadapi ini, Kementerian Perindustrian menyiapkan program alih profesi dan pembinaan untuk alternatif diversifikasi usaha bagi pelaku industri rokok dan buruh rokok yang tidak mampu lagi bersaing menghadapi persaingan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×