kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan pedoman implementasi pasal karet UU ITE


Rabu, 23 Juni 2021 / 21:58 WIB
Pemerintah terbitkan pedoman implementasi pasal karet UU ITE
ILUSTRASI. Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang Undang ITE


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang diberikan implementasi tersebut merupakan pasal yang kerap disalahgunakan atau pasal karet.

Implementasi pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"SKB yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (23/6).

Johnny menerangkan bahwa pedoman implementasi itu dikaji oleh sub tim yang dibentuk sebelumnya. Dalam pedoman implementasi pasal karet itu terdapat penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan perundang-undangan lain.

Baca Juga: Polisi: Rp Cepat beroperasi selama 4tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan

Terdapat 8 substansi penting dalam pedoman implementasi pasal karet UU ITE itu. Nantinya pedoman itu akan menjadi upaya penegakkan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang mengedepankan restorative justice.

"Sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,"

Delapan pedoman tersebut antara lain antara lain, pertama, pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindak asusilanya.

Kedua, pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian. Titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

Baca Juga: Presiden Setuju Revisi UU ITE Diajukan ke DPR

Ketiga, pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui oleh umum. Sementara pasal 311 KUHP terkait menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×