Berita Regulasi

Pemerintah Perketat Aturan Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 21 November 2018 | 12:27 WIB
Pemerintah Perketat Aturan Penempatan Devisa Hasil Ekspor

ILUSTRASI. Batubara

Reporter: Benedicta Prima, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Para pengusaha sumber daya alam mesti bersiap diri. Sebab, pemerintah bakal memperketat kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di perbankan dalam negeri. Jika pengusaha melanggar, sanksinya cukup berat: mulai dari larangan ekspor, denda, hingga izin usaha dicabut.

Pemerintah mematangkan aturan yang lebih rinci tentang penempatan devisa hasil ekspor. Beleid yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan DHE di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) itu ditargetkan kelar dibahas pekan ini, dan bisa diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru