kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih cari opsi pendanaan LRT Jabodebek


Selasa, 28 November 2017 / 20:20 WIB
Pemerintah masih cari opsi pendanaan LRT Jabodebek


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mencari pendanaan Jakarta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Maklum saja salah satu proyek andalan ini diestimasikan terjadi pembengkakan investasi hampir Rp 5 triliun atau menjadi Rp 31 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pihaknya masih mencari opsi yang bisa dijadikan sumber dana. Namun ia belum bisa memastikan kapan diputuskan opsi tersebut.

"Kami masih bicarakan struktur pendanaan bagaimana. Mestinya sih tidak masalah karena tak boleh dibikin ada masalah," kata Luhut, Selasa (28/11).

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani bilang opsi pendanaan dari pemerintah tetap akan hanya memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT. KAI sebagai investor. Belum ada rencana penggunaan APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk investasi.

"Masih tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Opsi penambahan dana pembangunan masih terus dibahas, angkanya belum final," jelas dia.

Sekjen Kemhub, Sugihardjo menyatakan penunjukan pembangunan LRT harus melalui skema investasi yang dibundling antara sarana dan prasarana. PT. KAI masih ditunjuk menjadi investor untuk proyek ini.

"Sesuai dengan Perpres yang sudah dikeluarkan. Tidak akan ada perubahan, karena kewajiban kita menjalankan Perpres itu, "ujarnya.

Sementara itu, pihaknya masih mengkaji beberapa opsi. Di antaranya pengurangan beberapa biaya salah satunya bisa melalui pembayaran depo secara mencicil.

Nah opsi lain juga dimungkinkan PT. KAI untuk melakukan joint venture dengan pihak lain untuk menambah ekuitas. Lantaran pendanaan ini masih mengandalkan loan dari perbankan.

"Itu supaya bebannya berkurang, tapi joint venturenya seperti apa, itu domainnya Kementerian BUMN untuk mengatur," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×