Berita Ekonomi

Pemerintah Kaji Pembukaan Sektor Pendidikan dan Pelonggaran Sektor Kesehatan

Kamis, 14 Februari 2019 | 06:00 WIB
Pemerintah Kaji Pembukaan Sektor Pendidikan dan Pelonggaran Sektor Kesehatan

Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kaji pembukaan investasi asing di sektor pendidikan. Bersamaan itu, investasi asing di sektor kesehatan juga akan diperlonggar. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi aliran devisa keluar karena jumlah mahasiswa yang kuliah di luar negeri serta masyarakat berobat di negara lain meningkat setiap tahun.

Pemerintah pernah mewacanakan untuk membuka universitas dan rumah sakit bagi investasi asing, saat membahas revisi daftar negatif investasi (DNI) tahun lalu. Namun, wacana itu tak terealisasi saat penetapan aturan baru DNI. Hingga kini sektor pendidikan, masih tertutup bagi investor asing. Sedangkan untuk rumah sakit, investor asing boleh menanamkan modal dengan kepemilikan saham maksimal hingga 67%.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong menjelaskan pembukaan investasi asing di sektor pendidikan perlu dilakukan. Sebab saat ini ada ratusan ribu mahasiswa Indonesia belajar ke luar negeri. " Ini turut berkontribusi menguras devisa dalam negeri," terang Tom, panggilan akrabnya di acara Market Outlook 2019, Rabu (13/2).

Begitu juga dengan pelonggaran investasi asing di rumah sakit. Tak dipungkiri, kualitas rumah sakit di luar negeri lebih unggul dibandingkan di tingkat lokal. Banyaknya WNI ke luar negeri untuk kuliah dan berobat turut mengakibatkan neraca jasa pada Neraca Transaksi Berjalan tahun 2018 defisit sebesar US$ 7,1 miliar. Khusus dari transportasi, defisit US$ 8,84 miliar, meningkat pesat dibandingkan dengan 2017 yang hanya defisit US$ 6,86 miliar.

Tom klaim, sudah ada investor yang berminat tanam modal jika kebijakan ini terealisasi. Oleh karena itu, BKPM menargetkan implementasi kebijakan ini bisa terlaksana usai Pemilu April 2019.

Pemerintah membagi dua jenis pemodal asing boleh punya saham di universitas. Pertama di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), asing bisa memiliki saham hingga 67%. kedua di dalam KEK bisa mencapai 100%.

Kepemilikan asing di rumah sakit juga akan lebih lebar agar memperbanyak jumlah rumah sakit. Tiap tahun puluhan ribu WNI berobat ke Penang, Malaysia. "Kalau rumah sakit asing bisa masuk ke Indonesia kita bisa mendapat pelayanan internasional, bisa menghemat devisa, dan bisa membuka lapangan kerja" jelas Thomas Lembong.

Masuknya investasi asing di dua sektor ini bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor tersebut.

Terbaru