kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu


Rabu, 16 Juni 2021 / 20:45 WIB
Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan tertentu. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan alasannya. Menurutnya, ini memang untuk menggenjot penerimaan negara. Apalagi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal pada tahun 2023. 

Penerimaan negara yang lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan sudah mengalami beberapa perubahan. Pun dari sisi cukai, pemerintah melakukan pembatasan obyek hanya di minuman beralkohol, tembakau, juga plastik. 

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan hanya dari loyalti, kontribusi dari sumber daya alam (SDA), dan dividen BUMN. “Apakah itu akhirnya cukup? Jadi itulah variabel yang kami pikirkan, supaya kebijakan yang dikeluarkan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan,” ujar Suryo dalam video conference, Rabu (16/6). 

Baca Juga: Pemerintah akan revisi UU Pajak, komoditas hasil pertambangan ini diusulkan kena PPN

Sebelumnya, pemerintah juga pernah menyinggung bahwa saat ini dunia sudah memasuki konsep the death of the income tax. Artinya, saat ini semua negara semakin sulit memajaki orang dari sisi PPh karena sifat elusif dari uang akibat perkembangan ekonomi digital. 

Tapi di sisi lain, ekonomi digital makin memudahkan pemajakan orang dari sisi konsumsi, karena ada teknologi yang telah terintegrasi dengan single identitity dan bisa di-capture dengan lebih baik. 

“Otomatis, kebijakan kita harus diperbaiki. Bagaimana menyusun kebijakan sehingga ada nilai (value) yang ditambahkan dalam penerimaan negara. Kita membuka ruang yang selama ini sebenarnya kita bisa tingkatkan,” tambah Suryo. 

Lebih lanjut, PPN yang saat ini berlaku di Indonesia juga banyak pengecualian. Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia ini merupakan negara yang paling banyak memberi fasilitas pengecualian tarif PPN. Sehingga, selain untuk penerimaan negara, perluasan tarif PPN ini bisa menjadi salah satu instrumen yang tepat untuk mereformasi sistem perpajakan. 

Selanjutnya: Ini empat faktor yang menjadi latar belakang munculnya rencana perluasan objek PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×