kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah batasi usaha lahan HTI


Rabu, 13 November 2013 / 07:44 WIB
Pemerintah batasi usaha lahan HTI
ILUSTRASI. Stranger Things season 4 Volume 2 di Netflix merilis poster dan trailer terbaru jelang penayangannya pada awal bulan Juli tahun 2022.


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Setelah lahan perkebunan, kini giliran lahan kehutanan yang akan dibatasi. Saat ini, Kementrian Kehutanan (Kemhut) sedang menggodok aturan pembatasan luas lahan untuk hutan tanaman industri (HTI). Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut mengatakan untuk satu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) bakal dibatasi maksimal seluas 40.000 hektare (ha).


Meski belum diundangkan secara hukum, Kemhut sudah mulai menerapkan aturan ini. "Sementara ini, siapapun yang mengajukan izin sudah kita batasi 40.000 ha," ujar Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/11).


Bambang memberi alasan, tujuan aturan ini adalah untuk menumbuhkan industri HTI. Soalnya, selama ini luas areal penanaman jauh lebih sedikit ketimbang luas HTI yang telah diizinkan. Buktinya, tahun lalu, luas areal tanam HTI hanya sekitar 4,06% dari total luas ijin HTI 9,85 juta ha.


Selain itu juga, agar perusahaan pemegang HTI dapat melakukan kewajibannya, termasuk seperti pengawasan terhadap api, perambahan dan ilegal logging.


Bambang bilang, areal yang terlalu luas mengakibatkan sulit untuk ekspansi. Selain itu, pengusaha juga akan lebih mampu melakukan pengawasan. "Jadi tidak ada lagi alasan buat pengusaha bahwa itu terlalu berat," katanya.


Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kemhut menambahkan, pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk per izin. Menurut Hadi, untuk setiap satu perusahaan/grup perusahaan juga dibatasi minimal dua izin per provinsi.


"Ini untuk meningkatkan akses masyarakat dalam investasi dan inovasi kehutanan," kata Hadi.


Pengusaha menentang


Rencana Kemhut ini rupanya ditentang pengusaha. Nana Suparna, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan INdonesia (APHI) bidang HTI mempertanyakan pembatasan lahan tersebut karena akan meningkatkan biaya. Sebab, luas areal 40.000 ha tidak masuk hitungan ekonomis bagi pengusaha. Kondisi ini menjadi lebih berat karena persoalan infrastruktur di luar Jawa.


Nana bilang, selama ini, areal hutan paling luas masih ada di luar Jawa. Bagi perusahaan yang investasi di luar Jawa harus mengeluarkan dana investasi yang cukup besar. "Investasi skala kecil sudah tidak bisa," kata dia tanpa menyebutkan kisaran investasi yang dibutuhkan.


Ketimbang melakukan pembatasan lahan, untuk menumbuhkan industri HTI, pemerintah hendaknya memberlakukan insentif. "Itu lebih bermakna daripada ribut-ribut pembatasan. Tujuannya baik tapi tidak efektif," kata Nana.


Namun Hadi membantah bahwa luasan lahan per izin HTI tersebut terlalu sedikit. Angka 40.000 ha itu, kata Hadi sesuai dengan hasil studi kelayakan hutan. "Itu kan maunya pengusaha. Sekarang apa yang nggak layak? Kayu apa saja laku, apalagi kayu-kayu keras," ujar dia.


Menurut Nana, pembatasan lahan tersebut tidak bisa berlaku sama untuk semua bisnis kayu. Misalnya, untuk usaha furnitur. Perusahaan pemegang HTI yang bergerak di bidang furnitur membutuhkan lahan yang tak terlalu luas ketimbang perusahaan pemegang HTI yang bergerak dalam bidang pulp.


"Kalau hanya untuk penguasaan lahan yah jangan dikasih," kata Nana.


Jika ingin membatasi, pemerintah harus memperhitungkan kriteria seperti jenis tanaman yang akan dikembangkan, kesuburan dan dukungan infrastruktur. "Bisnis kan variabelnya banyak. Mana yang optimal bagi kelestarian, hubungan masyarakat, lingkungan dan negara itu yang harus dicari," ujar dia. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×