kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bakal memperpanjang PPKM di Jawa-Bali


Rabu, 20 Januari 2021 / 13:33 WIB
Pemerintah bakal memperpanjang PPKM di Jawa-Bali
ILUSTRASI. Suasana salah satu perkantoran yang menerapkan kebijakan work from home (WFH) 75% terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Selasa (19/1).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.

Syafrizal menyebutkan, dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, PPKMĀ  akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan. "Setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukan penurunan atau pelandaian," ujar dia.

Baca Juga: Hotel dan restoran menjerit terdampak pandemi, Kemenparekraf siapkan jurus

Syafrizal mengatakan, bagi daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM untuk melakukan perbaikan dalam semua aspek. Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.

"Jadi memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.

Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021), kini genap satu pekan PPKM yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.

PPKM merupakan langkah yang sama seperti Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hanya, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25% pengunjung beserta jam malamnya.

Baca Juga: Aprindo harap pemerintah beri bantuan langsung ke banyak restoran terdampak PPKM




TERBARU

[X]
×