kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan libatkan perusahaan asuransi swasta dalam JKN, ini kata AAUI


Sabtu, 25 September 2021 / 07:20 WIB
Pemerintah akan libatkan perusahaan asuransi swasta dalam JKN, ini kata AAUI


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana pemerintah untuk melibatkan perusahaan asuransi komersial dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengatakan, langkah tersebut dapat berjalan dengan catatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga menerapkan proses mitigasi dengan upaya-upaya preventif agar masyarakat menjadi lebih sehat.

"Paradigma SJSN diluruskan sebagai skema untuk menjaga masyarakat tetap sehat, bukan semata-mata membiayai pengobatan di faskes," jelas Dody kepada Kontan.co.id, Jumat (24/9).

Berkaca dari perusahaan asuransi, Dody menambahkan, penerbit polis asuransi kesehatan juga sudah banyak yang membangun produk asuransi kesehatan yang menjaga agar Tertanggung tetap sehat serta memberikan manfaat insentif hidup sehat.

SJSN Kesehatan yang dirumuskan dalam JKN memang ditujukan agar seluruh masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas dan pembiayaan kesehatan.

Baca Juga: DJSN: Besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan masih dibahas

"Karena keterbatasan pendanaan dalam anggaran negara, maka skema iuran dimaksudkan sebagai semangat kebersamaan agar yang sehat membantu yang sakit. Demikian pula dengan penggolongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI dimaksudkan sebagai bentuk gotong royong agar yang berkelebihan membantu yang berkekurangan," imbuhnya.

Dody mengungkapkan, sejak perubahan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, industri asuransi yang diwakili AAUI dan AAJI sudah melakukan diskusi dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan agar ada coordination of benefit (COB). Dimana skema jaminan BPJS Kesehatan dapat diintegrasikan dengan manfaat asuransi kesehatan yang polisnya diterbitkan oleh perusahaan asuransi komersial.

"Maksud dari COB ini adalah agar peserta yang menjadi pasien saat sakit bisa dibayarkan oleh BPJS untuk manfaat dasar, dan bila dia juga memiliki polis asuransi kesehatan maka dapat dibayarkan juga selisihnya oleh perusahaan penerbit polis asuransi kesehatan," jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Dody COB tidak berjalan dengan baik karena kendala administrasi pencatatan data kepesertaan, penerbitan invoice tagihan rumah sakit, juga proses reimbursement talangan biaya perusahaan asuransi komersial ke BPJS Kesehatan. 

Yang terjadi kemudian tagihan faskes ke BPJS Kesehatan menjadi tinggi karena semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat RDP bersama Komisi IX DPR RI pekan lalu mengatakan, perumusan manfaat JKN kedepannya harus melakukan intervensi di promotif preventif.

Kini pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai kelas standar JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dimana nantinya pemerintah berencana ingin adanya skema sharing benefit dengan asuransi swasta/komersial.

"Kemudian kami juga akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing. Kita bisa melibatkan pihak swasta juga jadi misalnya asuransinya disini bisa di combine benefitnya dengan asuransi swasta," jelasnya.

Selanjutnya: Penyempurnaan DTKS perlu dilakukan untuk rencana pelaksanaan vaksinasi booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×