kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan cabut aturan 8% alokasi DBH/DAU untuk penanganan Covid-19


Kamis, 21 Oktober 2021 / 19:27 WIB
Pemerintah akan cabut aturan 8% alokasi DBH/DAU untuk penanganan Covid-19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat berencana akan mencabut aturan 8% alokasi Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula ditujukan untuk prioritas penanganan Covid-19.

Kebijakan DBH/DAU tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanagan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut dihapus seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di daerah. Setali tiga uang, 8% dari DBH/DAU bisa digunakan untuk kepentingan daerah lainnya.

“Mengingat bahwa kasus covid-19 sudah turun seakan signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan tujuan lain yang diperlukan di daerah, dan untuk itu bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” kata Airlangga belum lama ini.

Baca Juga: Anggaran belanja negara masih sisa Rp 1.189,2 triliun hingga akhir Desember 2021

Berdasarkan ketentuan penggunaannya, secara umum DBH dialokasikan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Sementara, DAU dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

DAU biasanya digunakan untuk belanja pegawai di dererah. Dus, Airlangga berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menggenjot belanja daerah melalui rencana pencabutan kebijakan tersebut.

Adapun perkembangannya, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi DBH sampai dengan akhir Agustus 2021 sebesar Rp 48,03 triliun, setara dengan 47,11% dari pagu Rp 101,96 triliun.

Sementara itu, hingga Agustus tahun ini, DAU telah terealisasi sebesar Rp 272,95 triliun. Angka tersebut mencapai 69,94% dari alokasi pemerintah pusat senilai Rp 390,29 triliun.

Dengan demikian, sisa alokasi DBH dan DAU untuk bulan Septermber-Desember masing-masing sebesar Rp 53,93 triliun dan Rp 117,34 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai sebaiknya kebijakan tersebut tak dicabut pada tahun ini. Sebab, beberapa program penangan Covid-19 di daerah masih berlangsung hingga akhir tahun. Terlebih ada potensi kenaikan kasus Covid-19 di akhir tahun 2021.

Selain itu, Tauhid mengatakan, apabila 8% DBH/DAU dikembalikan kepenggunaan belanja daerah lainnya, justru akan mempersulit pemerintah daerah. Sebab, akan butuh waktu untuk melakukan perubahan program lama ke program baru. Apalagi tahun ini tersisa kurang dari tiga bulan.

Alhasil, penggunaan DBH/DAU dikhawatirkan tidak efektif. Terlebih, penyerapan alokasi DBH/DAU cukup besar. Menurutnya masalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terletak pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Sebab, sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi DAK fisik baru mencapai Rp 14,79 triliun. Angka tersebut hanya setara 22,67% dari alokasi DAK fisik sebesar Rp 65,24 triliun.

Makanya, Tauhid menyerankan pemerintah pusat dan pemda seharusnya bersama-sama menggenjot realosaso DAK fisik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Pemerintah pusat jangan terlambat lagi memberikan arahan refocusing anggaran dan Jutlaknya. Sementara pemda mempercepat proses pelelangan, pelaporan, dan pencairang anggaran dari kontraktor dan pelaksana,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10). Ia berharap rencana tersebut lebih baik dilakukan di tahun 2022.

Selanjutnya: Penyaluran TKDD melambat, ini penjelasan Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×