kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberlakuan aturan ODOL telah berjalan, ini yang masih diusulkan pelaku


Selasa, 02 Oktober 2018 / 18:24 WIB
Pemberlakuan aturan ODOL telah berjalan, ini yang masih diusulkan pelaku
ILUSTRASI. Kereta api memasuki Stasiun Bandung, Jawa Barat


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan muatan over dimension & over loading (ODOL) untuk angkutan barang di jalan raya telah berlaku sejak 1 Agustus 2018. Namun para pelaku usaha menilai hal ini masih belum efisien sehingga dibutuhkan beberapa usulan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengusulkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI musti melakukan inovasi pemasaran dalam pelayanan pengangkutan barang.

Seperti tidak melulu barangnya saja yang diangkut tapi juga bisa seperti negara India dan Eropa di mana truknya juga bisa diangkut. Selama ini lanjut Kyatmaja kebutuhan pemilik barang menggunakan kereta api untuk angkut barang hanya sebab kontingensi seperti ada bencana banjir.

Selain itu, bisa dikatakan ongkos angkutan menggunakan moda kereta api masih terbilang mahal ketimbang truk. Sehingga hal ini yang masih belum menarik minat pemilik barang. Selama satu bulan berjalan kebijakan ini, menurutnya pelaku usaha masih tarik ulur. Namun perlahan pemilik barang atau pengusaha sudah mulai ingin melakukan negosiasi dan memenuhi aturan tersebut.

"Yang terpenting usulan kami ialah agar lebih banyak fasilitas terminal-terminal barang. Hal ini agar lebih efisien," kata Kyatmaja di Jakarta, Selasa (2/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×