kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembelian ponsel dari luar negeri dibatasi maksimal 2 perangkat saja


Jumat, 28 Februari 2020 / 14:23 WIB
Pembelian ponsel dari luar negeri dibatasi maksimal 2 perangkat saja
ILUSTRASI. Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2). Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipmen


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler. 

Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian. 

Baca Juga: Pemerintah gunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI

"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di Jakarta, Jumat (28/2). 

Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas US$ 500 alias Rp 7.000.000 (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS). Heru bilang, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air. 

"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru. 

Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat. Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda. 

Baca Juga: Pekan ini mekanisme pemblokiran ponsel ilegal diputuskan

"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," kata dia. 

Sebagai informasi, pemerintah berencana mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang. 
Sementara bagi masyarakat yang telah terlanjur mengaktifkan perangkat sebelum 18 April 2020 meski tak terdaftar tak perlu resah. Pemerintah memastikan perangkat tersebut tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan seluler.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai April 2020, Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×