kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelanggaran terhadap prinsip GCG


Senin, 29 Oktober 2018 / 13:16 WIB
Pelanggaran terhadap prinsip GCG


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Tri Adi

Kita digemparkan mencuatnya kasus suap yang dilakukan perusahaan publik akhir-akhir ini. Seperti kasus dugaan suap dari pentinggi Lippo Group terhadap Bupati Bekasi. Atau sekarang petinggi PT SMART Tbk diciduk atas dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terbongkarnya kasus ini membuat publik mempertanyakan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebab pelanggaran yang diduga dilakukan secara terang benderang melanggar prinsip GCG.

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menetapkan lima pilar GCG yang biasa dikenal dengan konsep TARIF yakni Transparency, Accountability, Responsibility, Independency & Fairness.

Pertama, Transparency yakni konsep untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.

Kedua, Accountability dimana perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.

Ketiga, Responsibility yakni perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

Keempat, Independency yakni, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi atau dapat diintervensi pihak lain.

Kelima, Fairness yakni perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Perusahaan-perusahaan yang saat ini diduga melakukan suap, jika terbukti bersalah berarti telah melanggar asas ketiga. Karena dalam prinsip responsibilitas diartikan sebagai good citizenship.

Lukas Setia Atmaja
Pengamat Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×