kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri berharap RPP produk halal dapat dikaji ulang


Rabu, 07 Februari 2018 / 17:29 WIB
Pelaku industri berharap RPP produk halal dapat dikaji ulang
ILUSTRASI. Logo Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) semakin didorong dan direncanakan bakal menempatkan wajib sertifikasi halal kepada produk konsumsi mulai dari makanan dan minuman (mamin), farmasi dan kosmetik. Alhasil, persoalan kewajiban untuk sertifikasi kehalalan produk menjadi perhatian yang tak terelakkan bagi industri.

Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan, wajib sertifikasi halal tersebut bukan hal yang mudah bagi industri mamin, khususnya pelaku di industri kecil dan menengah (IKM). "Mereka (IKM) adalah anggota terbesar dari industri makanan dan minuman. Segmen ini bakal menjadi pihak yang paling berdampak oleh kebijakan itu," ungkap Adhi kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).

Sementara bagi industri besar tidak mempermasalahkannya sebab sudah mengantongi izin dan sertifikasi sedari dulu. Namun Gapmmi menyesalkan adanya rencana pengumuman penarikan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.

Gapmmi berharap pemerintah melakukan regulatory impact assessment (RIA) sebelum menerapkan suatu kebijakan. “Gapmmi akan memperjuangkan regulasi yang dinilai kurang kondusif, perbaikan regulasi penting sekali untuk keberlanjutan industri,” sebut Adhi.

Adapun beberapa rancangan kebijakan yang mengganjal bagi industri mamin selain RPP Jaminan Produk Halal yakni RUU Sumber Daya Air, rencana pemerintah menerapkan cukai plastik dan minuman pemanis, Bea Masuk Anti Dumping dan RUU Karantina.

Menurut Adhi, peraturan yang tidak efektif malah menurunkan minat investasi di sektor mamin tersebut. "Khususnya investasi Penanaman Modal Asing (PMA) cenderung ragu kalau melihat banyaknya peraturan yang tidak kondusif," terang Adhi.

Dari sisi realisasi investasi, penanaman modal dalam negeri (PMDN) industri makanan dan minuman mencapai Rp 27,92 triliun pada triwulan III 2017 atau meningkat 16,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2016. Sementara untuk penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 1,46 miliar.

Gapmmi memproyeksikan di tahun 2018 ini, industri mamin tumbuh lebih dari 10%. Faktor pendorongnya salah satunya kecenderungan peredaran uang yang tinggi di tahun politik ini yang menyebabkan konsumsi masyarakat meningkat.

Sementara itu Ketua Litbang Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia, Vincent Harijanto mengatakan, penelusuran material halal di produk obat-obatan tergolong sulit. "Silakan saja. Tapi yang harus diketahui bahan baku obat itu terbatas dan tidak banyak pilihannya," kata Vincent.

Vincent mencontohkan misalnya pada satu tablet terdiri dari bahan aktif dan penolong. Material bahan aktif tidak hanya terdiri dari satu unsur saja. Tentu penyelidikan berikutnya berjalan panjang dan memakan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×