kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pefindo Biro Kredit ingatkan lembaga keuangan untuk hati-hati salurkan kredit


Selasa, 19 Maret 2019 / 18:46 WIB
Pefindo Biro Kredit ingatkan lembaga keuangan untuk hati-hati salurkan kredit


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga keuangan harus lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman atau kredit kepada calon debitur. Data PT Pefindo Biro Kredit (PBK) di akhir 2018 lalu memperlihatkan debitur Indonesia berisiko tinggi menyamai berisiko rendah.

Direktur Utama PBK Yohanes Arts Abimanyu menyatakan pada awal tahun 2018 terdapat 44% debitur memiliki risiko tinggi, 50% memiliki risiko rendah, dan sisanya lebih moderat. Sedangkan di penghujung 2018, debitur berisiko tinggi turun menjadi 40%, begitupun pada debitur berisiko rendah turun menjadi 43%, sisanya berisiko moderat.

Yohanes menyebut risiko debitur tersebut diperoleh dari olahan data yang terdiri dari 143 juta fasilitas kredit, juga 90 juta data debitur individu dan 500.000 debitur badan usaha yang sudah dimiliki sejak perusahaan berdiri. 

Menurutnya, setiap bulannya terdapat tambahan data fasilitas kredit maupun jumlah debitur sekitar 56 juta-57 juta debitur.

“Berdasarkan data dan perhitungan kami yang high risk dan low risk kurang lebih berimbang, artinya bisa saja lembaga keuangan memiliki calon debitur yang memiliki risiko yang relatif tinggi. Pemberi pinjaman lebih hati-hati dan wajib mengecek kelayakan calon debitur berada di tingkat risiko yang mana,” ujar Yohanes di Jakarta, Selasa (19/3).

Saran ini kerap disampaikan kepada pengguna PBK yang saat ini terdiri dari 175 anggota dari berbagai Lembaga keuangan seperti bank, multifinance, koperasi, dan fintech peer to peer lending.

Yohanes menyatakan ukuran kredit skoring yang dilakukan berdasarkan kebiasaan calon debitur dalam membayar pinjaman. Terutama kedisiplinan dalam membayar tepat waktu serta kepemilikan utang di berbagai perusahaan keuangan.

“Subyek-subyek yang high risk di sistem PBK diberikan score tersebut dikarenakan masih memiliki masalah tunggakan. Masalah tunggakan yang dimiliki umumnya terjadi dalam tiga bulan terakhir sebelum score dikalkulasi. Pada subyek yang memiliki risk grade high risk, mayoritas dikarenakan memang sudah tercatat memiliki tunggakan lebih dari 90 hari atau sudah write off atau bad debt,” papar Yohanes.

Dalam memberikan skoring kredit bagi calon debitur, PBK menghimpun data dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga lembaga keuangan non SLIK, instansi publik, serta data non lembaga keuangan, seperti BPJS ketenagakerjaan untuk data pekerja dan pemberi kerja. Data PNS dan pensiunan dari Taspen. Data identitas wajib pajak dari Ditjen Pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×