kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes?


Rabu, 27 Januari 2021 / 09:33 WIB
Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes?
ILUSTRASI. LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19. Salah satunya harus membayar obat-obatan sendiri karena tidak ditanggung BPJS. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19. Salah satunya, mereka harus membayar sendiri sebagian obat-obatan karena tidak dijamin BPJS. 

Beberapa obat tersebut di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG, yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga yang tengah menjalani pemeriksaan. 

Menurut laporan yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, terdapat sebuah keluarga yang harus berkeliling untuk mencari ventilator, karena pihak RS swasta di Jakarta Pusat kehabisan ventilator. 

Pasien adalah seorang laki-laki yang dirawat karena Covid-19. Setelah mencari, akhirnya ditemukan persewaan ventilator seharga Rp 30 juta per bulan. Selain itu, keluarga tersebut juga diminta membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta. 

Baca Juga: Pandemi masih menghantui, anggaran PEN naik jadi Rp 553,09 triliun

Kisah lainnya, terdapat pasien Covid-19 yang disebutkan masuk ke IGD isolasi sebuah rumah sakit, lalu diberikan tindakan pemasangan ventilator, karena kondisi pasien sudah buruk. Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan. Obat itu diberikan selama 5 hari. 

Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.

Baca Juga: Penjelasan Dewas soal dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan

Lantas apakah pasien Covid-19 ditanggung pemerintah? 




TERBARU

[X]
×