kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para pengusaha batubara pemegang PKP2B butuh kepastian berusaha


Minggu, 18 November 2018 / 20:47 WIB
Para pengusaha batubara pemegang PKP2B butuh kepastian berusaha
ILUSTRASI. Jumpa pers Indika Energy


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rentang dua bulan terakhir tahun 2018 ini, Pemerintah berencana mengeluarkan dua peraturan dalam bidang usaha pertambangan batubara. Yakni perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 perihal kontrak atau status izin usaha, serta PP mengenai perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana PP Nomor 37 tahun 2018 di bidang usaha pertambangan mineral.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, kedua peraturan yang tengah dalam proses pembahasan dan harmonisasi tersebut merupakan satu paket kebijakan yang tak bisa dipisahkan. Menurutnya, kedua peraturan itu mencerminkan dua kepentingan dari sisi pemerintah dan pengusaha.

Soal kepastian usaha jangka panjang, termasuk landasan hukum bagi pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya akan berakhir dan bentuk pengusahannya dikonversi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Kedua,terkait dengan stabilitas perpajakan untuk menjamin kepastian investasi dalam usaha pertambangan batubara.

“Sebagai pemegang IUPK tentu menurut UU (Undang-Undang), perlakuan perpajakannya mengikuti aturan yang berlaku dari waktu ke waktu atau prevailing, seperti aturan tarif PPh badan 25 persen,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Ia mengungkap, pengusaha dan asosiasi telah dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut. Pada prinsipnya, lanjut Hendra, aturan ini ingin memastikan penerimaan negara bisa meningkat.

Sekali pun demikian, Hendra mengklaim bahwa pengusaha tidak berkeberatan atas keinginan tersebut, asalkan pengusaha bisa mendapatkan kepastian usaha jangka panjang untuk menjamin investasi dan stabilitas perpajakan.

“Sebagai ilustrasi, pemegang PKP2B generasi pertama tarif pajaknya 45%, padahal prevailing sudah 25%, dan mereka tidak keberatan karena perlakuan perpajakannya stabil hingga berakhir ijin,” imbuhnya.

Hendra menegaskan, selaku produsen batubara dan sebagai kontraktor pemerintah, pihaknya memahami bahwa pemerintah berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar. Namun, di sisi lain, dunia usaha pun butuh kepastian investasi dan stabilitas perpajakan. "Karena (investasi) pertambangan yang umumnya jangka panjang, padat modal dan sangat berisiko,” katanya.

Adapun, sebagaimana yang telah diberitakan KONTAN, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pajak dan PNBP batubara tengah dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM. Dalam usulan RPP tersebut, disebutkan bahwa pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) akan dikenai PPh Badan sebesar 25% dari sebelumnya 45%.

Namun, tarif pungutan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) naik menjadi 15% dari posisi saat ini sebesar 13,5%. Selain itu, ada juga tambahan PNBP untuk pemerintah pusat dan daerah yang totalnya 10% dari laba bersih, dengan besaran 4% untuk pusat, dan 6% untuk daerah. Secara umum, total pungutan pajak dan PNBPdi beleid baru ini lebih rendah 8,5% dari aturan yang ada saat ini.

Dari sisi pengusaha batubara, Adaro Energy dan Indika Energy melalui Kideco Jaya Agung, mengaku siap menyesuaikan diri dengan aturan terbaru dari pemerintah.Namun, supaya kepastian dan persaingan usaha dapat berlangsung dengan sehat, Managing Director & CEO Indika Energy Azis Armand mengungkapkan bahwa aturan ini mesti mempertimbangkan dinamika industri dan berlaku secara merata pada seluruh pelaku usaha batubara. “Pada prinsipnya Perusahaan akan mengikuti ketentuan mengenai penerapan pajak dan PNBP yang akan diterapkan Pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azis menyebut bahwa bulan November dan Desember ini merupakan masa dimana seluruh perusahaan tambang batubara mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2019 kepada Kementerian ESDM.

Namun, meskipun peraturan tersebut akan dikeluarkan pada akhir tahun ini, Azis mengatakan bahwa hal tersebut tidak serta merta akan mengubah rencana tahunan atau proyeksi bisnis perusahaan pada tahun 2019 mendatang. Sebab, menurut Azis, perencanaan dan pengelolaan tambang ini sudah disusun untuk kurun waktu yang relatif panjang dan tidak mudah untuk diubah.

“Tidak bisa diubah dalam waktu singkat, karenanya perubahan peraturan tidak serta merta akan mengubah rencana tahunan. Kami akan tetap menitikberatkan pada keberlangsungan jangka panjang ,” jelasnya.

Untuk hal ini, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira enggan banyak berkomentar. Hanya saja, ia memastikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan baru, dan berharap agar regulasi tersebut tetap bisa membuat perusahaan batubara tetap bisa eksis.

“Aturannya belum keluar, nanti tentunya kamu selalu akan menyesuaikan dengan peraturan baru. Untuk target tahun depan masih dalam proses dan akan diumumkan di awal tahun 2019,” katanya.

Tak jauh beda, Bumi Resources yang memiliki dua perusahaan batubara raksana, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, juga tak mau banyak bicara. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, saat ini pihaknya masih mengadakan dialog dengan pemerintah, sehingga sebelum peraturan itu resmi dikeluarkan, masih terlalu prematur untuk memberikan tanggapan.

“Kami masih berdialog dengan pihak berwenang, dan menunggu peraturan resmi sebelum memberi komentar yang berarti,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×