kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pahami dulu, ini beda ketentuan masa sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021


Rabu, 04 Agustus 2021 / 04:52 WIB
Pahami dulu, ini beda ketentuan masa sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021
ILUSTRASI. Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjelasan berikut ini akan menjawab pertanyaan terkait apa itu masa sanggah dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru. 

BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id. 

Berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021). 

Baca Juga: Hasil seleksi administrasi CPNS belum muncul? Ini penjelasan BKN

Masa sanggah CPNS 2021 

Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi. 

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB. 

Baca Juga: Cara download dan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2021

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021. 




TERBARU

[X]
×