kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda: Pengetatan perjalanan tidak berpengaruh terhadap okupansi angkutan darat


Kamis, 22 April 2021 / 20:07 WIB
Organda: Pengetatan perjalanan tidak berpengaruh terhadap okupansi angkutan darat


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 22 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021. Hal ini salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mendukung kebijakan pemerintah melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam kurun waktu tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil pemerintah agar tetap dapat mengendalikan dan mencegah penularan covid-19.

"Kami merespon positif kalau pemerintah melakukan upaya sistematis terhadap hal ini. Tentunya konsekuensinya segala sisi akan dilakukan, akan dijaga betul posisi itu, sehingga perhitungan atau kalkulasi resiko yang terjadi benar-benar bisa dicegah dan ditanggulangi," ujar Ateng saat dihubungi, Kamis (22/4).

Ateng mengatakan, kebijakan tersebut tidak berdampak pada okupansi transportasi angkutan darat. Sebab, pelaku perjalanan tetap dapat melakukan perjalanan melalui angkutan darat tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah perketat mobilitas jelang larangan mudik, ini kata PHRI

"Ini kan sifatnya pengetatan, bukan pelarangan. Bagi yang butuh perjalanan, lakukanlah perjalanan dengan sehat dan dengan penuh tanggung jawab. Artinya siapapun yang ingin bergerak pastikan kondisinya sehat, melakukan rangkaian protokol kesehatan untuk mencegah tertular atau terpapar covid-19," ucap Ateng.

Sebagai informasi, Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) memuat sejumlah aturan diantaranya :

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh modal transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Selanjutnya: Ada larangan mudik, konsumsi masyarakat ke pusat perbelanjaan diprediksi meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×