kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menilai industri asuransi penuhi aturan SBN di akhir 2017


Kamis, 11 Januari 2018 / 18:52 WIB
OJK menilai industri asuransi penuhi aturan SBN di akhir 2017
ILUSTRASI. Layar Digital Perdagangan Saham di Mandiri Sekuritas


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi baik jiwa maupun umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan surat berharga negara (SBN) yang diwajibkan sampai akhir 2017 lalu. Hingga November 2017, jumlahnya sudah hampir menggenapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanuddin mengatakan, sampai akhir sebelas bulan tahun lalu secara total sudah semakin banyak yang memenuhi aturan pemenuhan SBN baik asuransi jiwa maupun umum.

Misalnya, pelaku asuransi jiwa yang sudah memenuhi sebanyak 35 perusahaan dari total 54 pelaku. Dengan begitu terdapat 19 pelaku asuransi jiwa yang belum memenuhi.

Lalu, di industri asuransi umum, dari total keseluruhan masih ada 32 perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi ketentuan investasi di SBN sebesar 20%. Dan sisanya sebanyak 48 perusahaan sudah memenuhi.

"Secara total rata-rata pemenuhan SBN di asuransi jiwa sudah mencapai 38,6% dan asuransi umum 23%," kata Ichsanuddin, Rabu (10/1).

Dengan melihat capaian tersebut, ia optimistis semua pelaku asuransi baik jiwa dan umum yang termasuk reasuransi sudah memenuhi ketentuan OJK di akhir 2017.

Jika laporan akhir telah rampung namun masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi, tentu OJK akan memberi sanksi terhadap perusahaan tersebut. Kendati memang, imbuh Ichsanuddin, hampir semua pelaku industri masih mengeluhkan mengenai pasokan SBN di pasar yang masih minim.

"Paling hanya 1 sampai 2 pelaku saja yang belum penuhi sampai akhir 2017. Untuk sanksi tentu ada, karena kan ini wajib, nanti kita lihat laporan akhir," tambah dia.

Sekadar mengingatkan, melalui peraturan No 1/POJK.05/2016 tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank, asuransi jiwa wajib memenuhi 30% SBN dari jumlah investasi perusahaan paling lambat 31 Desember 2017.

Sedangkan asuransi umum diwajibkan memenuhi ketentuan investasi di SBN sebesar 20% paling lambat akhir tahun lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×