kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK keluarkan izin 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren


Jumat, 09 Maret 2018 / 21:12 WIB
OJK keluarkan izin 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan ultra mikro melalui pembentukan bank wakaf mikro atau lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pihaknya telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.

Dalam peluncuran program bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya oleh Presiden RI Joko Widodo, Wimboh mengatakan, dengan pengembangan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Menurutnya, keberadaan bank wakaf mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

OJK mengatakan bank wakaf mikro diharapkan mampu menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Sebagai informasi saja, hingga awal Maret 2018, dari 20 bank wakaf mikro yang merupakan pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden setelah sebelumnya juga meresmikan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon.

“OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan presiden,” kata Wimboh dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/3).

Melalui program ini, OJK mengharapkan bank wakaf mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×