Berita *Regulasi

Obat Keras Masih Melenggang Bebas di Dunia Maya

Sabtu, 06 April 2019 | 07:00 WIB
Obat Keras Masih Melenggang Bebas di Dunia Maya

Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Penjualan obat keras dan palsu secara bebas melalui kanal daring (online) semakin marak, baik di situs e-commerce maupun akun media sosial.

Celakanya, banyak penjual yang terang-terangan menyalahgunakan obat keras dan mempromosikannya secara daring. Misalnya, obat tukak lambung sebagai penggugur kandungan. Kok, bisa?

Sering nemuin obat bius yang bisa bikin refleks nafas berhenti dijual bebas di IG. Tenaga medis yang enggak berkompeten saja bisa bikin pasiennya meninggal (contoh: Michael Jackson), apalagi orang awam. Begitu cuitan di dinding akun Twitter @aan belum lama ini.

Akun milik dr Aan Kusumandaru itu berhasil menarik perhatian warganet. Thread dokter Aan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari orang-orang yang membacanya.
Penasaran, Tabloid KONTAN pun mencoba melakukan penelusuran di dunia maya.

Benar saja, hanya dengan mengetik #obatbius, muncullah sekian banyak postingan penjualan produk obat bius. Termasuk, obat kuat, alat bantu seks, juga obat yang diklaim dapat memperbesar alat kelamin.

Bahkan, di situs e-commerce, seperti Lazada, Bukalapak, dan Tokopedia, banyak pelapak yang menjual obat bius jenis propofol, misalnya, merek Trivam dan Chloroform, serta obat penenang Rohypnol.

Ironisnya, beberapa produk obat tersebut banyak yang diragukan keasliannya. Contoh, obat bius Trivam buatan Hana Pharm Co. Ltd. asal Korea Selatan dan diimpor oleh PT Pharos Indonesia.

Jika ditelusuri lewat situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebenarnya Nomor Izin Edar (NIE) produk itu telah kedaluwarsa alias expired per tanggal 20 Februari 2016 lalu.

Itu berarti jika ada Trivam yang beredar, produk tersebut adalah ilegal. Kalaupun produk itu diimpor langsung dari negeri ginseng tanpa melalui importir yang memiliki izin resmi, tetap saja menyalahi aturan karena tak terdaftar di BPOM.

Selain itu, kemasan produk yang dijual melalui kanal daring juga berbeda dengan Trivam yang terdaftar di BPOM. Menurut database lembaga di bawah naungan Kementerian Kesehatan ini, kemasan Trivam adalah dus isi 5 ampul, masing-masing 20 mililiter (ml). Sedang yang dijual online: kemasan dus berisi satu botol tetes 25 ml.

Tak heran, dari pantauan Tabloid KONTAN di salah satu situs e-commerce, ada beberapa pengguna yang menyampaikan ulasan negatif tentang Trivam. Salah satunya, ada yang menulis “enggak berfungsi”. Meski begitu, masih banyak juga calon konsumen yang bertanya lebih lanjut soal obat tersebut.

Sama halnya dengan Trivam, Choloroform masuk kategori obat bius keras yang pemakaiannya tidak boleh sembarangan. Sebab, obat bius yang pemakaiannya dengan cara dihirup ini bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Orang yang menghirup Choloroform akan langsung pingsan seketika.

Rohypnol yang banyak dijual bebas di situs e-commerce juga masuk kategori obat keras. Ini merupakan obat penenang yang 10 kali lebih keras dari Valium. Tak heran, banyak yang menyalahgunakan Rohypnol untuk mendapatkan efek ketenangan seperti halnya produk-produk psikotropika.

Di Amerika Serikat, produk ini masuk kategori ilegal dan dilarang diperjual belikan secara bebas.

Selain situs e-commerce Tabloid KONTAN juga banyak menemukan penjualan obat keras lewat media sosial, semisal Instagram, Twitter, dan Facebook. Termasuk, laman-laman online lainnya juga banyak menjual obat serupa.

Bahkan, ada situs atau penjual yang dengan terang-terangan menyalahgunakan dan mempromosikan obat tukak lambung sebagai penggugur kandungan. Mereka menjajakan obat dengan zat aktif misoprostol itu bermerek Gastrul serta Cytotec.

Penjualan dan penyalahgunaan obat keras yang marak di kanal daring jelas meresahkan. Pasalnya, obat-obat tersebut tidak sewajarnya digunakan oleh mereka yang bukan tenaga medis. Bila diberikan tanpa panduan atau resep dokter, maka efek sampingnya bisa berbahaya.

Penggunaan obat propofol, misalnya, bisa menyebabkan masalah pada pernapasan, alergi, detak jantung melemah, bahkan meninggal secara mendadak karena kerusakan organ. Karena itulah, pemberian obat tersebut hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan berpengalaman serta di tempat yang tersedia alat resusitasi yang memadai.

Lantaran punya risiko tinggi, sudah semestinya obat itu tidak dijual umum apalagi secara bebas di saluran daring. Soalnya, jika konsumen salah menggunakan, ada kemungkinan risiko fatal menanti. “Aku bersyukur, orang yang pakai obat ini (propofol) masih hidup, bisa bikin testimoni,” tulis dr Aan.

Jangan beli

Penjualan dan penyalahgunaan obat keras yang ramai di kanal daring tak luput dari perhatian BPOM. “Kami tidak merekomendasikan masyarakat membeli obat keras tanpa resep dokter secara daring,” tegas Penny K. Lukito, Kepala BPOM, ke Tabloid KONTAN.

Dari hasil pengawasan berkala, Penny mengungkapkan, BPOM banyak menemukan situs e-commerce, website, dan media sosial yang menjual obat keras secara bebas. Obat itu digunakan secara off label.

Maksudnya, pemakaiannya di luar indikasi yang disetujui BPOM. “Maraknya penjualan obat keras secara daring akhir-akhir ini membuka celah untuk disalahgunakan,” ungkap dia.

Sepanjang 2018 lalu, berdasar hasil penelusuran BPOM, tidak kurang dari 2.217 situs dan akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan. Mereka kemudian merekomendasikan situs dan akun tersebut untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Termasuk, memblokir penjual obat misoprostol secara daring.

Sebetulnya, obat misoprosol sudah mengantongi izin edar dari BPOM. Cuma, mereka menyetujui obat itu untuk pengobatan tukak lambung dan tukak duodenum.

Sementara Trivam, BPOM mengeluarkan persetujuan sebagai obat anestesi tapi sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan.  

Tapi, imbauan BPOM tersebut nampaknya tidak terlalu dipedulikan oleh sebagian konsumen di tanah air. Winarto, contohnya, lebih senang membeli obat secara online lantaran harga jualnya jauh lebih murah ketimbang di apotek.

“Saya, sih, tidak ragu karena saya selalu melihat ulasan pembeli lain di lapak tersebut,” kata dia yang pernah membeli obat asma merek Symbicort yang masuk kategori obat keras di salah satu lapak di Tokopedia.

Menurut Winarto, obat yang dia beli secara online tersebut hanya seharga Rp 200.000–Rp 300.000. Angka ini jauh di bawah harga jual di apotek yang bisa mencapai Rp 500.000-an. “Di online banyak yang jual di bawah harga eceran tertinggi (HET), kalau apotek biasanya sesuai HET,” ucapnya.

Toh, Penny meminta, agar masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi obat-obat keras yang dijual secara online. Sebab, mereka tidak memperoleh informasi secara lengkap dan tepat. “Khusus untuk penggunaan obat keras, harus dilakukan di bawah pengawasan dokter yang dibuktikan dengan adanya resep,” imbuh Penny.

Resep dokter penting demi menjaga kendali mutu dan keamanan saat mengonsumsi obat. Karena itu, Penny bilang, masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, yang tidak hanya mengejar murah tapi mengabaikan aspek keselamatan.

Agnes Susanto, Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), mengatakan, penjualan obat keras termasuk obat resep via online sebenarnya sudah terjadi sejak lama. “Sejak munculnya teknologi internet, itu sudah ada,” ungkapnya.

Pengawasan lemah

Cuma belakangan, penjualan obat keras dan resep via online semakin merebak lantaran pengawasan pemerintah yang longgar. Bukan saja penjualan online, pengawasan terhadap pemasaran obat secara offline juga lemah. “Jadi, secara regulasi memang kurang ketat pengawasannya,” ujar Agnes.

Hanya, lantaran sekarang media daring bisa diakses siapa saja dengan mudah, jadi terkesan penjualannya lebih masif. Padahal, penjualan obat keras tanpa resep sudah menjadi praktik yang lazim sebelum muncul era digitalisasi.

Lalu, karena mendapatkan obat keras tanpa perlu resep dokter secara offline juga mudah, maka mereka pun dengan mudah bisa menjual kembali obat itu secara online.

Pendapat sama juga datang dari Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG). Penjualan secara online semakin semarak akibat belum ada peraturan pemerintah yang khusus mengatur pemasaran obat di kanal daring. “Aturan secara spesifik belum ada,” ungkap Parulian.

Padahal, aturan main tersebut sangat dibutuhkan, di tengah peningkatan tren belanja online di masyarakat. Sebab, penjualan produk obat terutama obat resep tidak bisa dilakukan sembarangan.

Peredaran obat itu harus dikeluarkan seorang apoteker melalui apotek yang mengantongi izin menjual produk obat-obatan.

“Nah, itu artinya, penjualan obat-obatan lewat daring sudah pelanggaran. Bahkan, yang kami temui, obat-obatan onkologi yang khusus untuk penyakit kanker sudah dijual secara online,” ujar Parulian.

Namun demikian, Parulian mengaku, tidak tahu persis dari mana obat-obat yang dijual secara online itu didatangkan. Apakah dari impor atau industri farmasi dalam negeri.

Yang jelas, Parulian menyatakan, kualitas obat yang dijual secara daring sangat diragukan. Soalnya, obat-obatan ilegal yang tidak terdaftar, obat palsu, dan obat selundupan sangat mudah diperjual belikan secara online di Indonesia. “Itu semua dengan mudah memasuki dunia online,” cetus Parulian.

Itu sebabnya, Parulian menambahkan, perlu kesadaran masyarakat bahwa obat bukan suatu komoditas. Obat sangat ketat aturannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau hal -hal yang tidak diinginkan. Karena tanpa kesadaran itu, sulit untuk membendung penjualan obat secara daring.

“Bayangkan, kalau kita punya penyakit yang membahayakan jiwa lalu beli obat secara online dan ternyata palsu, itu, kan, taruhannya jiwa kita sendiri. Dan, jiwa ini tidak bisa dibeli di mana-mana, tidak bisa diganti apa-apa,” tegas Parulian.

Tanpa kesadaran masyarakat, memang sulit mengendalikan peredaran obat secara daring. Bahkan di negara  maju sekalipun pun seperti Amerika Serikat, produk obat-obatan palsu juga marak diperjual belikan secara online.

Saat ini, kata Parulian, jumlah peredaran obat secara daring di negeri uak Sam sudah 1% dari total obat yang beredar.

Waspada tingkat tinggi.

Terbaru