kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Misbakhun: Terima kasih MA telah membebaskan saya


Sabtu, 28 Juli 2012 / 10:15 WIB
ILUSTRASI. Ada beberapa faktor yang jadi penyebab kaki bengkak./Pho KONTAN.Carolus Agus Waluyo/04/06/2012.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun mengucapkan terimakasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dalam kasus Bank Century.

"Saya berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan dengan benar dan adil," tulis Misbakhun dalam percakapan melalui BBM dengan Tribunnews.com, Sabtu (28/7).

Misbakhun menyatakan, putusan bebas ini adalah kemenangan doa dan bagian dari barokah Ramadan. "Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," lanjutnya.

Pada 5 Juli 2012, majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun. Dengan putusan ini, Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat hanya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Tak terima divonis bersalah, Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.

Misbakhun yang sudah ditahan polisi sejak 26 April 2010, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2011. (Yulis Sulistyawan/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×