kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,70   3,35   0.36%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menunggu pengumuman, ini cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021


Rabu, 29 September 2021 / 09:17 WIB
Menunggu pengumuman, ini cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021
ILUSTRASI. Menunggu pengumuman, ini cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 ditunda. Sambil menunggu pengumuman, mari mengenal cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.

Cara sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 ini penting sebagai persiapan jika Anda tidak puas dengan pengumuman. Dengan demikian, Anda bisa langsung membuah sanggah jika pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 sudah keluar.

Seperti diketahui, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 akan diumumkan dan dapat dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id. Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. 

Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru 2021 juga terdapat masa sanggah. Peserta seleksi PPPK Guru 2021 dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai. 

Apa yang dimaksud dengan masa sanggah PPPK Guru 2021?

Melansir situs resmi SSCASN, masa sanggah PPPK Guru 2021 merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi UNBK tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.

Baca juga: Hari terakhir uji kompetensi 1, ini passing grade P3K 2021 guru yang harus dicapai

Cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021

Seperti diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan UNBK Kemendikbud. Melansir informasi resmi, setelah dilakukan pengumuman seleksi kompetensi UNBK, dan terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021

  • Sanggah dapat diajukan melalui laman SSCASN, dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya, lalu submit.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2021 terbagi dalam tiga tahap, dengan terdapat masa sanggah untuk setiap tahapannya. Setelah sanggahan diterima oleh instansi, panitia wajib mengumumkan hasil sanggahan, dan bagi pelamar yang dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan.

Tiga tahap seleksi kompetensi PPPK Guru 2021

  • Seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Bagi peserta yang tidak lolos, dapat kembali melakukan pemilihan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.

  • Seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Guru non-ASN dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali, sedangkan lulusan PPG dapat memilih formasi sesuai dengan domisili peserta. Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

  • Seleksi kompetensi III PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; serta lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi I dan/atau seleksi kompetensi II, dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN, dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.   

Afirmasi PPPK Guru 2021

Sementara itu, dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru terdapat afirmasi bagi para peserta yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.

Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Adapun ketentuan penambahan nilai kompetensi teknis sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  • Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 seratus persen.

Perlu diketahui, penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Itulah cara membuat sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Semoga Anda lolos seleksi PPPK Guru 2021 dan tidak perlu membuat sanggah apapun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru?",


Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Menteri Nadiem Makarim: 179.000 Formasi guru PPPK sepi peminat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×