kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Ketenagakerjaan minta P2K3 ikut bantu pemerintah kendalikan Covid-19


Rabu, 28 Juli 2021 / 13:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan minta P2K3 ikut bantu pemerintah kendalikan Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ikut serta mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja masing-masing dan mendorong agar semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) di perjalanan maupun di rumah.

Menurut Ida, terlaksananya K3 pada semua tempat merupakan tanggungjawab semua pihak. Termasuk pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Hal ini wajib menjadi perhatian dan mesti didorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif. 

"Saya mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. |Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, Kadisnaker, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya," ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (28/7).

Ida menjelaskan, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Subsidi upah Rp 1 juta juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3

Hal ini sesuai sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 di perusahaan.

Sedangkan Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri) dan keanggotaannya harus mewakili unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Ida mengingatkan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat.

"Dengan kepengurusan tersebut, kami percaya bahwa keberadaan P2K3 sangat penting dan strategis dalam mengembangkan dan melaksanakan upaya-upaya penting dalam bidang K3, dalam kondisi sekarang ini juga termasuk penanganan Covid-19," ujar Ida.

Selanjutnya: Inilah syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp 1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×