kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengoptimalkan dana desa


Selasa, 11 Desember 2018 / 14:33 WIB
Mengoptimalkan dana desa


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Penyaluran Dana Desa terus meningkat sejak tahun 2015. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), alokasi Dana Desa pada 2018 sebesar Rp 60 triliun, naik hampir tiga kali lipat dari 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Pada APBN 2019, alokasi Dana Desa kembali meningkat menjadi Rp 70 triliun. Pada 2017, rata-rata desa memperoleh Rp 800 juta per desa, jauh lebih tinggi dibandingkan 2015 yang rata-rata memperoleh Dana Desa sebesar Rp 280 juta per desa. Adapun tujuan Dana Desa adalah mengatasi kesenjangan, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan.

Dana Desa berhasil membangun infrastruktur di desa. Berdasarkan data Kemkeu, Dana Desa pada 2017 berhasil membangun jalan desa sepanjang 109.300 km, jembatan sepanjang 852,2 km, pasar desa sebanyak 16.794 unit, sambungan air bersih 303.473 unit, drainase dan irigasi 182.919 unit, sumur dan MCK sebanyak 264.031 unit dan posyandu 38.330 unit.

Peningkatan infrastruktur di desa ini telah menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan di desa. BPS mencatat tingkat pengangguran di desa pada Agustus 2018 sebesar 4,04%, lebih rendah dibandingkan Februari 2016 sebesar 4,35%. Tingkat kemiskinan di desa juga turun dari 14,17% pada Maret 2014 menjadi 13,2% pada Maret 2018.

Tapi, rata-rata pengeluaran setiap penduduk miskin terhadap garis kemiskinan di desa kian dekat. Kondisi itu ditunjukkan oleh indeks kedalaman kemiskinan di desa yang menurun. Mengacu data BPS, indeks kedalaman kemiskinan di desa masih turun dari 2,55 pada Maret 2015 menjadi 2,37 pada Maret 2018.

Besarnya peningkatan Dana Desa juga belum signifikan menurunkan ketimpangan. BPS mencatat, gini rasio di pedesaan pada Maret 2018 sebesar 0,324, relatif stagnan dibandingkan dengan Maret 2014 sebesar 0,319. Bahkan gini rasio di pedesaan cenderung naik dari 0,316 pada September 2016 menjadi 0,324 di Maret 2018.

Pada kenyataannya, penyalahgunaan Dana Desa masih banyak terjadi, seperti korupsi Dana Desa. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di desa semakin meningkat dari 17 kasus pada 2015 menjadi 96 kasus di tahun 2017.

Penyalahgunaan Dana Desa terjadi karena desa belum siap mengelola dana besar. Beberapa faktor pemicu antara lain minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa, keterbatasan sumber daya manusia di desa baik kepala desa maupun perangkat desa, kurang optimalnya lembaga di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa yang tidak transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, upaya penyaluran Dana Desa yang tepat sasaran diperlukan demi mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran serta mengurangi ketimpangan. Pemerintah berupaya memperbaiki alokasi penyaluran Dana Desa dan skema padat karya tunai pada 2018. Di skema padat karya tunai, penggunaan Dana Desa harus fokus pada pengeluaran yang dapat menyerap tenaga kerja desa dan swakelola atau memberdayakan masyarakat.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan Dana Desa adalah prosedur penyaluran Dana Desa dibuat lebih sederhana dan transparan. Hal itu mengingat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa, baik kepala desa maupun perangkat desa. Peningkatan pemahaman akan perencanaan, pengorganisasian dan pelaporan Dana Desa yang baik dan benar dapat dilakukan dengan pendampingan dan pelatihan secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi Dana Desa sebaiknya tidak tumpang tindih dan sederhana. Hal tersebut mengingat penyaluran Dana Desa ini melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Keuangan.

Upaya lain yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan Dana Desa adalah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yakni pengembangan aplikasi Dana Desa. Aplikasi itu dapat mempermudah pengelolaan Dana Desa, baik dari sisi perencanaan, pelaporan dan pengawasan.

Pengawasan baik dari kementerian, pemerintah provinsi/kabupaten maupun masyarakat dapat dilakukan secara intensif dan efektif mengingat jumlah desa yang banyak, yakni 75.000 desa. Masyarakat setempat dapat mengawasi dan memberikan pendapat terkait penggunaan Dana Desa di wilayahnya.

Selain itu, aplikasi Dana Desa juga menyediakan pendampingan. Misalnya admin support/customer service yang dapat dihubungi kapan saja oleh aparatur desa melalui chat aplikasi apabila aparatur desa kurang paham prosedur  pemanfaatan Dana Desa.•

Mamay Sukaesih
Senior Regional Analyst Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×