kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri ingatkan Pemda untuk proaktif menghadapi bencana alam


Senin, 18 Januari 2021 / 17:04 WIB
Mendagri ingatkan Pemda untuk proaktif menghadapi bencana alam
ILUSTRASI. Mendagri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif hadapi potensi bencana alam. Hal itu disampaikan Mendagri usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (18/01/2021). 

Tak hanya itu, Mendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait potensi bencana hidrometeorologi. Menurutnya pemda perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan serta memobilisasi segala kekuatan dalam rangka penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan anggaran dalam bentuk belanja tidak terduga (BTT) di samping dukungan anggaran dari pemerintah pusat. 

"Nah ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah, tidak hanya kalau sudah terjadi, tapi sebelum itu (terjadi) sudah diantisipasi. Surat edaran sudah saya kirim, tapi pada kesempatan ini saya sampaikan, teman-teman kepala daerah jangan merespon, jangan bersikap responsif, pada (saat) sudah kejadian, tetapi harus bersikap proaktif antisipatif," terangnya dikutip dari laman Kemendagri. 

Baca Juga: Tinjau banjir di Kalimantan Selatan, Jokowi minta Menteri PUPR perbaiki jembatan

Adapun menurut Badan Meteorlogi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bencana berasal dari perubahan cuaca, banjir, curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, dan lain-lain. 

"Kemudian juga mungkin bencana alam, earthquake, gempa dan juga letusan gunung berapi volcanic eruption (letusan gunung)," ujarnya. 

Kemudian, Mendagri juga mengingatkan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak perlu dialihfungsikan apabila daerah sudah termasuk dalam kategori wilayah hijau dan terlindungi. 

"Perlu kita garis bawahi betul, taati betul RTRW rencana tata ruang wilayah itu, desain wilayah, kalau wilayah itu wilayah hijau, terlindung, ya jangan diubah, dialihfungsikan karena bisa nanti terjadi longsor, terjadi banjir, ini perlu adanya kegiatan-kegiatan penghijauan kembali, reboisasi," kata Mendagri. 

Selanjutnya: Jokowi terbang ke Kalimantan Selatan, tinjau lokasi terdampak banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×