kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menang arbitrase internasional, PUSHEP: Kado indah bagi dunia hukum pertambangan


Selasa, 26 Maret 2019 / 15:50 WIB
Menang arbitrase internasional, PUSHEP: Kado indah bagi dunia hukum pertambangan


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kemenangan Pemerintah Indonesia dalam forum arbitrase internasional terkait perkara melawan Churchill Mining Plc dan anak usahanya Planet Mining PTY Ltd sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Senin (25/03) mendapatkan apresiasi dari Pusat Studi Hukum Energi dan pertambangan (PUSHEP) Jakarta.

Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan kemenangan Indonesia dalam arbitrase internasional merupakan kado indah bagi dunia hukum pertambangan di Indonesia.

“Selamat atas kemenangan Pemerintah Indonesia. Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah atas upayanya yang serius selama ini, sehingga berhasil menang di Arbitrase Internasional,” kata Bisman dalam siaran pers, Selasa (26/03).

Upaya pemerintah untuk memenangkan dalam arbitrase internasional tidak mudah. Pasalnya, menurut Bisman, melawan korporasi asing yang cukup besar dengan nilai gugatan yang sangat fantastis mencapai US$ 1,3 Miliar atau lebih dari Rp18 Trliun butuh ekstra usaha pemerintah Indonesia. “Kami tahu Pemerintah bekerja serius menghadapi gugatan ini dengan memberikan argumen dan bukti hukum yang sangat bagus,” kata Bisman.

PUSHEP pun mewanti-wanti bahwa kemenangan tersebut menjadi ‘alarm’ atas kasus-kasus serupa bagi Pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tentang pemberian atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertindak lebih hati-hati dan harus selalu berdasar hukum.

“Pasalnya, kepastian hukum dalam usaha pertambangan merupakan sesuatu yang sangat mahal, karena kerap kali Undang-Undang tidak diberlakukan secara konsisten,” imbuh Bisman.

Di lain sisi, ujar ahli hukum energi dan pertambangan itu, kemenangan dalam arbitrase internasional ini menjadi modal bagi Pemerintah untuk lebih percaya diri menghadapi ancaman korporasi yang tidak tunduk pada kehendak hukum Indonesia, termasuk ancaman dari pemegang Kontrak Karya yang semestinya akan berakhir, namun memaksa untuk diperpanjang dengan 'ganti baju' Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mengancam akan menggugat ke arbitrase internasional jika tidak diperpanjang.

“Selama ini ancaman arbitrase menjadi momok bagi pemerintah, namun seharusnya kita tidak perlu takut dan pemerintah pasti sanggup menghadapinya,” ujar Bisman.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah digugat dalam arbitrase internasional terkait kasus tuduhan terhadap Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bupati Kutai Timur yang dianggap melanggar perjanjian bilateral investasi (bilateral investment treaty) antara Republik Indonesia-United Kingdom (Inggris) dan Republik Indonesia-Australia.

Pelanggaran dimaksud adalah pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan terhadap anak perusahaan Para Penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) oleh Bupati Kutai Timur pada tahun 2010. Para Penggugat mengklaim pelanggaran itu telah menimbulkan kerugian terhadap investasi perusahaannya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×