kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka


Selasa, 03 Agustus 2021 / 22:30 WIB
 Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang direncanakan akan diberikan pada Agustus 2021 ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran terbuka akibat pandemi Covid-19.

Ida Fauziyah berharap dengan adanya BSU ini diharapkan perusahaan-perusahaan yang pegawai atau buruhnya mendapatkan bantuan subsidi upah agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Selain itu, Ia berharap sebisa mungkin pemutusan PHK dilakukan hanya untuk keputusan akhir.

BSU ini disampaikan Ida Fauziyah, harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan tersebut berisikan, penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

“Selain itu pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh,” ujar Ida Fauziah dalam B-Talk kompas tv, Selasa (3/8).

Ida Fauziah mencontohkan, upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Persyaratan lain penerima BSU adalah, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Selanjutnya, BSU di 2021 ini akan diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang dan konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

“Ini adalah penerima utama BSU di luar sektor kritikal yang tidak bisa beroperasi dan merekalah yang selama ini memang merasakan dampak dari PPKM baik level 3 atau 4. Selain itu, BSU ini juga termasuk salah satu terobosan yang diambil oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan konsumsi pekerja atau  buruh,” tandasnya.  

Selanjutnya: Begini perkiraan para ekonom tentang prospek pertumbuhan ekonomi kuartal II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×