kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung sebut cuma 8% dari kasus permohonan PK koruptor yang dikabulkan


Jumat, 22 Januari 2021 / 18:02 WIB
Mahkamah Agung sebut cuma 8% dari kasus permohonan PK koruptor yang dikabulkan
ILUSTRASI. Mahkamah Agung sebut cuma 8% dari kasus permohonan PK koruptor yang dikabulkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hanya 8% permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menurut data yang ada, hanya 8% yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92% yang ditolak," kata Andi Samsan dalam webinar bertajuk "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).

Andi pun menepis anggapan yang menyebut pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali sebagai pelemahan pemberantasan korupsi.

Menurut Andi, sebagai lembaga peradilan, tugas MA tidak sekadar menegakkan hukum dengan memberikan efek jera tetapi juga menegakkan keadilan, termasuk keadilan bagi terpidana kasus korupsi.

Baca Juga: ICW minta MA selektif tentukan majelis hakim kasus korupsi

"Bukan berarti kami ini Mahkamah Agung tidak peduli, tutup mata dari pemberantasan korupsi, tidak, tapi memang karena tugas kami ini adalah sebagai penegak hukum dan keadilan, tentu keadilan untuk semua," kata Andi.

Ia pun mengklaim putusan-putusan PK yang dikeluarkan oleh MA telah melalui banyak pertimbangan, termasuk aspek keadilan di atas serta hati nurani para hakim.

"Kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat," ujar dia.

Pemotongan hukuman terpidana korupsi di tingkat peninjauan kembali kerap kali mendapat sorotan publik karena dinilai tidak memberi efek jera bagi para koruptor. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA: Hanya 8 Persen Permohonan PK Koruptor yang Dikabulkan"

Selanjutnya: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×